Skip to content
Home » Dasar Hukum Diwajibkannya Ibadah Haji di Indonesia

Dasar Hukum Diwajibkannya Ibadah Haji di Indonesia

Dasar Hukum Diwajibkannya Ibadah Haji di Indonesia

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Di Indonesia, ibadah haji diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Dasar hukum diwajibkannya ibadah haji di Indonesia terdapat dalam beberapa sumber seperti Al Quran, hadits, dan peraturan pemerintah.

Dasar Hukum di Al Quran

Al Quran sebagai sumber utama agama Islam, juga menyebutkan tentang kewajiban umat Muslim menunaikan ibadah haji. Surat Ali Imran ayat 97 menyatakan:

"Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah memberikan kesempatan kepada manusia untuk melakukan ibadah haji di rumah Allah bagi orang yang mampu perjalanannya. Dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban ini), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari sekalian alam."

Dalam ayat di atas, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menunaikan ibadah haji, yaitu mampu secara fisik dan finansial.

Dasar Hukum di Hadits

Hadits juga menyebutkan tentang kewajiban menunaikan ibadah haji bagi umat Muslim yang mampu. Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mampu untuk pergi ke Baitullah (Makkah) dengan kesempatan waktu (yang memadai) dalam keadaan aman, maka kewajiban baginya untuk melaksanakan haji sekali dalam seumur hidup."

Dalam hadits di atas, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan menunaikan ibadah haji, yaitu mampu secara fisik dan finansial, memiliki kesempatan waktu yang memadai, serta keadaan aman.

Dasar Hukum di Peraturan Pemerintah

Selain sumber-sumber agama, dasar hukum diwajibkannya ibadah haji di Indonesia juga terdapat dalam peraturan pemerintah. Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban menunaikan ibadah haji bagi umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA:   Waktu Daftar dan Berangkat Haji

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti ibadah haji di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Telah memenuhi syarat-syarat sebagai calon jamaah haji yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga yang ditunjuk.
  2. Telah membayar biaya perjalanan haji secara lengkap.
  3. Telah memiliki asuransi perjalanan yang mencakup risiko sakit, cacat, atau meninggal dunia.
  4. Telah memiliki akun pengelolaan dana haji yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Dari beberapa sumber yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, ibadah haji diwajibkan bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti mampu secara fisik dan finansial, memiliki kesempatan waktu yang memadai, serta keadaan aman. Hal ini didukung oleh dasar hukum yang terdapat dalam Al Quran, hadits, dan peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim di Indonesia, kita harus memahami dan melaksanakan kewajiban menunaikan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Selain menjadi amal yang berpahala besar, menunaikan ibadah haji juga menjadi sarana untuk memperkuat iman dan memperdalam pengetahuan tentang agama Islam.