Skip to content
Home » Dasar Hukum Ibadah Haji

Dasar Hukum Ibadah Haji

Dasar Hukum Ibadah Haji

Selamat datang di artikel kami tentang dasar hukum ibadah haji. Sebagai seorang muslim, ibadah haji menjadi salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan setidaknya sekali dalam hidup. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dasar hukum dari ibadah haji.

Ayat-ayat Al-Quran

Dasar hukum ibadah haji yang pertama adalah ayat-ayat Al-Quran. Al-Quran adalah sumber hukum utama dalam agama islam. Di dalam Al-Quran, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang ibadah haji. Salah satu ayat yang menjelaskan tentang ibadah haji adalah ayat Al-Baqarah ayat 196:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..” (QS. Al-Baqarah: 196)

Hadis-hadis Nabi

Selain Al-Quran, hadis-hadis nabi juga menjadi dasar hukum ibadah haji. Hadis-hadis nabi merupakan sumber hukum kedua dalam agama islam setelah Al-Quran. Beberapa hadis yang menjelaskan tentang ibadah haji antara lain:

“Barang siapa yang mampu untuk menunaikan ibadah haji namun dia tidak menunaikannya, maka ia boleh meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Janganlah kamu berhutang-hutang kecuali untuk ibadah haji.” (HR. Tirmidzi)

Syarat-syarat Ibadah Haji

Agar ibadah haji sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Syarat islam: Hanya individu yang beragama islam yang dapat menunaikan ibadah haji.
  2. Syarat akal: Seseorang yang tidak berakal tidak dapat menunaikan ibadah haji.
  3. Syarat baligh: Hanya orang yang telah baligh atau dewasa yang dapat menunaikan ibadah haji.
  4. Syarat merdeka: Orang yang tidak merdeka atau memiliki status hamba sahaya tidak diperbolehkan menunaikan ibadah haji.

Rukun Ibadah Haji

Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi, terdapat juga rukun-rukun dari ibadah haji yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Ihram: Ihram adalah rukun pertama ibadah haji yang dimulai sejak seorang jamaah telah menyelesaikan mandi wajib dan mengucapkan niat.
  2. Wukuf di Arafah: Wukuf di Arafah dilakukan pada tanggal 9 Zulhijjah di mana jamaah haji wajib berada di Arafah.
  3. Tawaf: Tawaf adalah rukun ketiga ibadah haji yang dilakukan dengan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali.
  4. Sa’i: Sa’i adalah rukun keempat ibadah haji yang dilakukan dengan berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
BACA JUGA:   Daftar Masa Tunggu Haji Kemenag 2019

Kesimpulan

Demikianlah artikel kami tentang dasar hukum ibadah haji. Semoga artikel ini dapat membantu anda memahami dasar-dasar dari ibadah haji. Untuk menunaikan ibadah haji, pastikan anda telah memenuhi syarat dan rukunnya. Selamat menunaikan ibadah haji dan semoga amal ibadah anda diterima oleh Allah SWT.