Skip to content
Home » Di Dalam Al Qur’an, Golongan Mustahik Zakat Disebutkan pada Surah

Di Dalam Al Qur’an, Golongan Mustahik Zakat Disebutkan pada Surah

Dalam agama Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta kekayaan kepada golongan yang membutuhkan yang disebut dengan mustahik.

Di dalam Al Qur’an, golongan mustahik zakat disebutkan pada Surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya (untuk memeluk agama Islam), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.”

Dalam ayat tersebut, jelas terlihat bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi golongan mustahik, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, muallaf, orang yang ingin memerdekakan budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam perjalanan, dan untuk kepentingan jalan Allah.

Dalam pelaksanaannya, zakat memiliki manfaat yang sangat besar bagi kedua belah pihak, yaitu pemberi zakat dan penerima zakat. Pemberi zakat bisa membersihkan harta kekayaannya dari dosa-dosa dan keburukan, serta mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sementara penerima zakat bisa mendapatkan tambahan kebutuhan hidup yang memadai dan dapat meningkatkan kualitas hidupnya.

Namun, agar zakat bisa tepat sasaran dan memiliki manfaat yang maksimal, kita harus memastikan bahwa zakat kita diberikan kepada golongan mustahik yang benar-benar berhak menerimanya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurus zakat melalui lembaga-lembaga resmi yang terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga zakat lainnya yang sudah terdaftar dan memiliki izin yang resmi.

Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita harus sangat berhati-hati dalam menyalurkan zakat. Jangan sampai zakat yang kita berikan tidak sampai kepada golongan yang benar-benar membutuhkannya atau addaknya terjadi penyelewengan. Karena, jika hal ini terjadi, maka kita akan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.

BACA JUGA:   Berapa Gram Emas yang Kena Zakat?

Dalam menjalankan kewajiban zakat, kita juga harus selalu mengingatkan kepada diri kita sendiri bahwa zakat bukanlah sekedar amal ibadah. Zakat adalah sebuah kewajiban sosial yang harus dipenuhi, demi terciptanya kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh.

Terakhir, sebagai umat muslim, kita harus selalu meningkatkan pemahaman kita tentang zakat dan menjalankannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Zakat bukan sekedar memberikan sedekah, tapi lebih dari itu, ia adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kesimpulan

Dalam pelaksanaannya, zakat harus diberikan kepada golongan mustahik yang secara khusus disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Kewajiban zakat memiliki manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, pemberi dan penerima zakat. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dalam menyalurkan zakat dan mengurusnya melalui lembaga-lembaga resmi yang terpercaya. Selain itu, zakat juga merupakan sebuah kewajiban sosial yang harus dipenuhi demi terciptanya kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh. Oleh karena itu, mari kita meningkatkan pemahaman kita tentang zakat dan menjalankannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.