Apakah orang yang sudah naik haji harus dipanggil haji?
Pada dasarnya, tidak ada perintah dan larangan untuk menggunakan gelar haji atau hajah bagi yang telah menunaikan ibadah haji. Hal itu hukumnya mubah (boleh) asalkan tidak untuk riya’, takabur, atau kesombongan. Memang, secara umum terjadi dua pendapat soal memberi gelar haji di depan nama seorang yang sudah berhaji.
Pendapat Pertama
Menurut sebagian besar ulama, memang dianjurkan untuk memberi gelar haji di depan nama mereka yang telah menunaikan ibadah haji. Hal ini didasarkan pada beberapa hadist yang menceritakan mengenai bagaimana Rasulullah SAW memberikan gelar haji di depan nama orang yang telah menunaikannya.
Pendapat Kedua
Sebagian lainnya menyatakan bahwa tidak ada dalil yang jelas untuk memberi gelar haji kepada orang yang telah berhaji. Mereka menyarankan untuk tidak memberikan gelar haji kepada orang yang telah berhaji, karena hal ini bisa menimbulkan riya’ dan takabur.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian gelar haji kepada orang yang telah berhaji adalah mubah, yang artinya boleh dilakukan asalkan tidak untuk riya’, takabur, atau kesombongan. Namun, di sisi lain, beberapa orang menyarankan untuk tidak memberikan gelar haji kepada orang yang telah berhaji, karena hal ini bisa menimbulkan riya’ dan takabur.
Ketika mendapat pertanyaan tentang apakah orang yang sudah naik haji harus dipanggil haji, jawabannya adalah: “ya dan tidak”. Meskipun hukumnya mubah, namun ada beberapa kemungkinan riya’ yang bisa terjadi jika kita memberi gelar haji kepada orang yang telah berhaji. Oleh karena itu, ada baiknya untuk tetap berhati-hati jika akan memberikan gelar haji kepada orang yang telah berhaji.