Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru terkait guru agama yang mengambil cuti untuk menjalankan ibadah haji. Kebijakan ini menyatakan bahwa guru agama yang mengambil cuti untuk menjalankan ibadah haji, akan mendapatkan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) selama cuti. Namun, belum semua guru agama memahami kebijakan ini dengan benar. Salah satunya adalah guru agama yang masih mengira bahwa cuti untuk ibadah haji tidak dibayarkan TPG-nya. Untuk itu, kali ini kita akan membahas tentang kebijakan baru Guru Kemenag Cuti untuk Ibadah Haji Dibayarkan Tidak TPG-nya.
Apa itu TPG?
Sebelum membahas lebih jauh tentang kebijakan baru Guru Kemenag Cuti untuk Ibadah Haji Dibayarkan Tidak TPG-nya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu TPG. TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah bersertifikasi. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar bisa memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia.
Apa itu Cuti Untuk Ibadah Haji?
Cuti untuk ibadah haji adalah jenis cuti yang diberikan oleh Kemenag kepada guru agama yang akan menjalankan ibadah haji. Cuti ini diberikan selama 44 hari, dan hanya boleh diambil setelah guru tersebut bertugas minimal selama 6 tahun. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti bagi Guru pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam lainnya.
Apa Alasan Guru Agama Mengambil Cuti untuk Ibadah Haji?
Guru agama yang mengambil cuti untuk ibadah haji tentunya memiliki alasan yang kuat dan jelas. Umumnya, alasan yang melatarbelakangi guru agama untuk mengambil cuti ini adalah karena ingin menunaikan rukun Islam yang ke-5, yaitu berhaji. Selain itu, menjalankan ibadah haji juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seorang guru agama.
Kebijakan Baru Guru Kemenag Cuti untuk Ibadah Haji Dibayarkan Tidak TPG-nya
Setelah memahami pengertian TPG, cuti untuk ibadah haji, dan alasan guru agama mengambil cuti tersebut, kita kembali ke topik utama yakni kebijakan baru Guru Kemenag Cuti untuk Ibadah Haji Dibayarkan Tidak TPG-nya. Dalam kebijakan baru ini, guru agama yang mengambil cuti untuk menjalankan ibadah haji, akan tetap mendapatkan pembayaran TPG selama cuti tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Ketentuan PMA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Bagi guru pada madrasah dan pendidikan agama Islam lainnya, dijelaskan bahwa guru agama yang mengambil cuti untuk ibadah haji, tetap berhak memperoleh TPG.
Kesimpulan
Untuk memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang sudah bersertifikasi. Kebijakan baru Guru Kemenag Cuti untuk Ibadah Haji Dibayarkan Tidak TPG-nya, juga memberikan kepastian tentang pembayaran TPG bagi guru agama yang mengambil cuti untuk menjalankan ibadah haji. Melalui kebijakan ini, diharapkan guru agama akan semakin termotivasi untuk mengambil cuti dan menunaikan rukun Islam yang ke-5, serta dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi setelah kembali dari menjalankan ibadah haji. Hatrick idul adha!