Haji Tamattu merupakan salah satu jenis ibadah haji yang memungkinkan jamaah untuk menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Jenis haji ini memberikan kesempatan bagi jamaah untuk merasakan nikmatnya beribadah di Tanah Suci dalam dua waktu terpisah, dengan pelaksanaan yang praktis dan efisien. Artikel ini akan membahas secara detail tentang haji tamattu, mulai dari definisi, syarat, rukun, wajib, hingga tata cara pelaksanaannya.
Definisi Haji Tamattu
Haji tamattu adalah jenis haji yang dilakukan dengan niat umrah terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan niat haji. Artinya, jamaah akan melaksanakan semua rukun umrah, seperti ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul pertama, sebelum memasuki bulan Zulhijjah. Setelah memasuki bulan Zulhijjah, jamaah kemudian berniat haji dan melaksanakan semua rukun haji, seperti ihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, tahallul kedua, tawaf ifadah, dan sa’i.
Syarat Melakukan Haji Tamattu
Untuk dapat menunaikan haji tamattu, jamaah harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Islam: Seseorang harus memeluk agama Islam untuk dapat melaksanakan haji.
- Baligh: Jamaah harus sudah mencapai usia baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
- Berakal sehat: Jamaah harus dalam keadaan sehat mental dan mampu memahami apa yang sedang dilakukannya.
- Merdeka: Jamaah harus dalam keadaan merdeka, tidak sedang dalam kondisi perbudakan.
- Mampu secara fisik dan finansial: Jamaah harus dalam kondisi fisik yang sehat dan mampu secara finansial untuk membiayai seluruh perjalanan haji.
- Mendapat izin dari wali: Bagi wanita yang belum menikah, mereka harus mendapatkan izin dari wali untuk menunaikan haji.
Rukun Haji Tamattu
Rukun haji tamattu adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan jika ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji tamattu sama dengan rukun haji lainnya, yaitu:
- Ihram: Memasuki keadaan suci dengan niat haji atau umrah, dengan syarat tertentu, seperti mengenakan pakaian ihram dan menghindari hal-hal yang dilarang dalam ihram.
- Wukuf di Arafah: Berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah dari siang hingga terbenam matahari.
- Tawaf ifadah: Tawaf yang dilakukan setelah melempar jumrah Aqabah, sebagai tanda selesainya pelaksanaan haji.
- Sa’i: Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran.
Wajib Haji Tamattu
Selain rukun, terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan dalam haji tamattu, yaitu:
- Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijjah setelah wukuf di Arafah.
- Melempar jumrah: Melempar tiga jumrah (Aqabah, Ula, dan Wustha) dengan tujuh batu kecil masing-masing.
- Tahallul: Memotong atau mencukur rambut setelah melempar jumrah.
- Tawaf wada’: Tawaf perpisahan yang dilakukan setelah menyelesaikan semua rangkaian haji, sebelum meninggalkan Makkah.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu
Pelaksanaan haji tamattu memiliki tata cara yang cukup spesifik dan berbeda dengan jenis haji lainnya. Berikut adalah tahapan-tahapannya:
- Niat umrah: Jamaah berniat umrah di miqat yang telah ditentukan, dengan mengucapkan "Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syarika laka labbaik, inna al-hamda wan-ni’mata laka wal-mulk, laa syarika lak."
- Ihram umrah: Jamaah mengenakan pakaian ihram dan menghindari hal-hal yang dilarang dalam ihram, seperti berburu, berzina, dan lain sebagainya.
- Tawaf qudum: Jamaah melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
- Sa’i: Jamaah melakukan sa’i antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran.
- Tahallul pertama: Jamaah mencukur rambut atau memotong rambut minimal tiga helai setelah menyelesaikan sa’i.
- Niat haji: Jamaah berniat haji setelah memasuki bulan Zulhijjah, dengan mengucapkan "Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syarika laka labbaik, inna al-hamda wan-ni’mata laka wal-mulk, laa syarika lak."
- Ihram haji: Jamaah kembali mengenakan pakaian ihram untuk haji.
- Wukuf di Arafah: Jamaah berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah dari siang hingga terbenam matahari.
- Mabit di Muzdalifah: Jamaah bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijjah.
- Melempar jumrah: Jamaah melempar tiga jumrah dengan tujuh batu kecil masing-masing.
- Tahallul kedua: Jamaah mencukur rambut atau memotong rambut minimal tiga helai setelah melempar jumrah Aqabah.
- Tawaf ifadah: Jamaah melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
- Sa’i: Jamaah melakukan sa’i antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran.
- Tawaf wada’: Jamaah melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.
Keutamaan Haji Tamattu
Haji tamattu memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:
- Memperoleh pahala ganda: Jamaah mendapatkan pahala umrah dan haji dalam satu perjalanan.
- Lebih praktis: Jamaah dapat merasakan nikmatnya beribadah di Tanah Suci dalam dua waktu terpisah, sehingga tidak perlu melakukan semua rangkaian haji dalam waktu yang bersamaan.
- Lebih mudah: Jamaah dapat melakukan umrah terlebih dahulu, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kondisi di Tanah Suci dan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan haji.
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jamaah haji tamattu wajib membayar dam, yaitu berupa kurban berupa hewan ternak yang disembelih, seperti kambing, sapi, atau unta.
- Sebaiknya, jamaah mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum menunaikan haji tamattu, agar dapat melaksanakan semua rukun dan wajib haji dengan sempurna.
- Jamaah harus memperhatikan aturan dan larangan selama menjalankan ibadah haji, seperti menghindari hal-hal yang dilarang dalam ihram dan menghormati aturan di Tanah Suci.
Penutup
Haji tamattu merupakan salah satu jenis haji yang memberikan kesempatan bagi jamaah untuk merasakan nikmatnya beribadah di Tanah Suci dalam dua waktu terpisah. Dengan memahami definisi, syarat, rukun, wajib, dan tata cara pelaksanaan haji tamattu, diharapkan jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan memperoleh pahala yang berlimpah.