Skip to content
Home » Hukum Ibadah Haji Berkaitan dengan Rukun

Hukum Ibadah Haji Berkaitan dengan Rukun

Hukum Ibadah Haji Berkaitan dengan Rukun

Haji adalah salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh semua umat Muslim yang mampu. Saat melakukan ibadah haji, terdapat beberapa rukun yang harus dilakukan. Rukun merupakan bagian penting dari ibadah haji, karena jika salah satu rukun tersebut tidak dilakukan, maka ibadah haji tidak sah. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum ibadah haji berkaitan dengan rukun.

Pengertian Rukun dalam Ibadah Haji

Rukun dalam ibadah haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para jamaah agar ibadah haji mereka sah. Ada sebanyak lima rukun dalam ibadah haji, yaitu Ihram, Wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah dan Mina, Thawaf, dan Sa’i. Lima rukun tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku, agar ibadah haji diterima oleh Allah SWT.

Hukum Rukun dalam Ibadah Haji

Rukun dalam ibadah haji memiliki hukum yang sangat penting. Jika salah satu rukun tersebut tidak dilakukan dengan baik, maka ibadah haji tidak sah dan perlu diulang pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, para jamaah sangat diwajibkan untuk memahami betul rukun-rukun tersebut agar ibadah haji mereka sah dan diterima oleh Allah SWT.

Ihram

Ihram adalah rukun pertama dalam ibadah haji. Ihram merupakan suatu keadaan atau kondisi bagi jamaah haji. Ihram pada dasarnya adalah menahan diri dari segala hal yang dilarang ketika melakukan ibadah haji. Hukum ihram dalam ibadah haji adalah wajib.

Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah rukun kedua dalam ibadah haji. Wukuf di Arafah dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan berlangsung dari ashar hingga maghrib. Hukum wukuf di Arafah dalam ibadah haji adalah wajib.

BACA JUGA:   Ibadah Haji Membawa Berkah, Tapi Menggunakan Uang Haram?

Mabit di Muzdalifah dan Mina

Mabit di Muzdalifah dan Mina adalah rukun ketiga dalam ibadah haji. Mabit di Muzdalifah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah. Sedangkan mabit di Mina dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum mabit di Muzdalifah dan Mina dalam ibadah haji adalah wajib.

Thawaf

Thawaf adalah rukun keempat dalam ibadah haji. Thawaf adalah mengelilingi kabah sebanyak 7 kali dengan niat ihram. Hukum thawaf dalam ibadah haji adalah wajib.

Sa’i

Sa’i adalah rukun kelima dalam ibadah haji. Sa’i adalah berlari-lari kecil tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah. Hukum sa’i dalam ibadah haji adalah wajib.

Kesimpulan

Dalam ibadah haji, rukun memegang peranan yang sangat penting. Para jamaah harus memahami rukun-rukun yang ada dalam ibadah haji agar ibadah mereka sah dan diterima oleh Allah SWT. Jangan sampai menyepelekan rukun-rukun tersebut, karena setiap rukun memiliki hukum yang sangat penting dan harus dipenuhi secara benar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para jamaah haji yang akan melakukan ibadah haji.