Bagaimana Jika Calon Jemaah Haji Meninggal?
Pada tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa calon jemaah haji (CJH) yang meninggal dunia atau sakit permanen, bisa digantikan oleh ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris. Peraturan ini ditujukan untuk memudahkan dan meringankan beban para calon jemaah haji yang terkena musibah atau sakit.
Syarat Mengganti Calon Jemaah Haji
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen:
Calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen harus memiliki Surat Keterangan Meninggal Dunia atau Surat Keterangan Sakit Permanen atau Surat Keterangan Dari dokter.
Ahli waris atau keluarga yang akan menggantikan calon jemaah haji harus sudah memiliki persetujuan dari semua ahli waris dari calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
Ahli waris atau keluarga yang akan menggantikan calon jemaah haji harus sudah memiliki persetujuan dari lembaga pemberi haji.
Ahli waris atau keluarga yang akan menggantikan calon jemaah haji harus sudah memiliki persetujuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Prosedur Mengganti Calon Jemaah Haji
Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk mengganti calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen:
Ahli waris atau keluarga yang akan menggantikan calon jemaah haji harus mengirimkan permohonan untuk mengganti calon jemaah haji ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setelah permohonan disetujui, ahli waris atau keluarga harus mengirimkan Surat Keterangan Meninggal Dunia atau Surat Keterangan Sakit Permanen atau Surat Keterangan Dari dokter, serta persetujuan dari semua ahli waris dari calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen, ke lembaga pemberi haji.
Setelah itu, ahli waris atau keluarga yang akan menggantikan calon jemaah haji harus mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia akan melakukan verifikasi dokumen, dan akan memberikan keputusan mengenai permohonan untuk mengganti calon jemaah haji.
Jika permohonan diterima, Kementerian Agama Republik Indonesia akan memberikan Surat Keterangan Mengganti Calon Jemaah Haji kepada ahli waris atau keluarga yang akan menggantikan calon jemaah haji.
Keuntungan Mengganti Calon Jemaah Haji
Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari mengganti calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen:
Ahli waris atau keluarga yang menggantikan calon jemaah haji akan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk menutup biaya haji.
Ahli waris atau keluarga yang menggantikan calon jemaah haji akan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk biaya perjalanan dan akomodasi di tanah suci.
Ahli waris atau keluarga yang menggantikan calon jemaah haji akan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk biaya pengurusan dokumen haji.
Ahli waris atau keluarga yang menggantikan calon jemaah haji juga akan mendapatkan manfaat berupa uang saku, uang transportasi, dan uang tambahan.
Kesimpulan
Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuat peraturan yang memudahkan dan meringankan beban para calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen. Dengan adanya peraturan ini, ahli waris atau keluarga yang akan menggantikan calon jemaah haji akan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk menutup biaya haji, biaya perjalanan dan akomodasi di tanah suci, biaya pengurusan dokumen haji, dan manfaat berupa uang saku, uang transportasi, dan uang tambahan. Dengan demikian, ahli waris atau keluarga yang menggantikan calon jemaah haji tidak hanya mendapatkan bantuan dari pemerintah, tetapi juga kemungkinan untuk mendapatkan pahala dan ridha Allah.