Semua umat Muslim pada umumnya, idamkan untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima, yaitu ibadah haji. Ada beberapa syarat terkait pelaksanaan ibadah haji, salah satunya adalah kesehatan. Namun, bagaimana jika seseorang sedang mengandung atau sedang hamil, apakah mereka masih bisa menunaikan haji?
Syarat Jamaah Haji yang Sedang Hamil
Jauh sebelum keberangkatan, pihak kesehatan dari masing-masing daerah telah melakukan seleksi terhadap calon jamaah haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para jamaah haji telah memenuhi syarat kesehatan, baik fisik maupun non-fisik.
Jika seorang wanita hamil ingin menunaikan haji, maka terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
- Usia kehamilan tidak melebihi 32 minggu pada saat keberangkatan haji, karena jika lebih dari itu maka risiko kesehatan dan keselamatan ibu dan janin akan semakin tinggi.
- Mendapatkan persetujuan dari dokter kandungan, yang menyatakan bahwa ibu hamil tersebut memiliki kondisi kesehatan yang baik dan mampu untuk menunaikan haji.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter kandungan saat pendaftaran haji.
Perlakuan Khusus bagi Jamaah Haji yang Sedang Hamil
Jamaah haji yang sedang hamil memerlukan perlakuan khusus dan lebih memperhatikan kesehatan, karena kondisi fisik mereka sedang berbeda dengan jamaah haji lainnya.
- Jamaah haji yang sedang hamil akan diatur jadwalnya untuk menunaikan ibadah haji di Makkah dan Madinah, agar tidak terlalu lelah dan terlalu lama berada di tempat terbuka dan terkena terik matahari.
- Jamaah haji yang sedang hamil akan diatur tempat penginapan yang berdekatan dengan tempat ibadah, sehingga tidak perlu menempuh jarak yang terlalu jauh untuk beribadah.
- Jamaah haji yang sedang hamil akan mendapatkan makanan yang sesuai dengan kebutuhan nutrisinya, dan diawasi oleh tim medis untuk memastikan asupan gizi dan cairan yang cukup.
- Jamaah haji yang sedang hamil akan ditemani oleh keluarga atau saudara dekat yang menemani selama pelaksanaan haji.
Larangan bagi Jamaah Haji yang Sedang Hamil
Selain syarat dan perlakuan khusus, terdapat juga beberapa larangan bagi jamaah haji yang sedang hamil, antara lain:
- Tidak diperbolehkan menaiki kendaraan yang berkapasitas kecil atau tidak memiliki fitur keamanan yang memadai, seperti kapal pesiar atau penerbangan dalam jangka waktu yang lama.
- Tidak diperbolehkan menaiki kendaraan yang melintasi pegunungan atau medan berbahaya lainnya.
- Tidak diperbolehkan untuk mengejar rukun haji jika kondisi fisik tidak memungkinkan atau membahayakan janin dalam kandungan.
Kesimpulan
Meskipun banyak yang bertanya-tanya tentang jamaah haji yang sedang hamil, namun bagi kesehatan janin dan ibu, harus dipenuhi syarat dan larangan yang telah ditetapkan. Dalam rangka memastikan kesehatan dan keselamatan, seluruh syarat dan larangan tersebut harus dipatuhi dan selalu diikuti selama pelaksanaan ibadah haji. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, para jamaah haji yang sedang hamil bisa tetap menunaikan ibadah haji dengan tenang dan damai, serta bisa menjaga keselamatan dan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.