Jika Anda merasa bingung tentang apa itu Haji Regular dan Haji Plus, Anda bukanlah satu-satunya. Di Indonesia, istilah ini masih terbilang baru dan baru dikenal belakangan ini. Namun, keinginan untuk menunaikan ibadah Haji tentu saja milik banyak orang dan pastinya ingin tahu apakah jika sudah mendaftar Haji Regular bisa menjadi Haji Plus.
Pertama-tama, mari kita bahas apa itu Haji Regular dan Haji Plus. Haji Regular adalah program pemerintah yang diselenggarakan setiap tahunnya untuk para calon jamaah haji. Program ini cocok bagi siapa saja yang ingin menunaikan ibadah Haji, pertama-tama harus mendaftar Haji Regular terlebih dahulu.
Sementara Haji Plus dicetuskan oleh Menteri Agama pada tahun 2014, yang memungkinkan para jamaah yang telah menunaikan ibadah Haji secara regular untuk kembali dalam tahun yang sama dan menunaikan ibadah Haji lagi. Sehingga istilah Haji Plus pun muncul sebagai program ibadah Haji yang akan mengulang ibadah secara lebih cepat.
Sekarang, kembali ke pertanyaan utama, bisa kah jadi Haji Plus setelah mendaftar Haji Regular? Jawabannya tidak bisa, karena syarat utama Haji Plus adalah calon jamaah harus membayar biaya yang lebih mahal dari program Haji Regular. Artinya, jika calon jamaah mendaftar program Haji Regular, ia tidak akan diizinkan untuk menunaikan ibadah Haji lagi dalam tahun yang sama.
Namun, jika calon jamaah memiliki alasan yang memadai dan mendesak untuk menunaikan ibadah Haji lebih awal, ia harus mengajukan permohonan khusus kepada Kementerian Agama. Permohonan ini akan diproses sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan dipertimbangkan secara bijaksana.
Dalam hal ini, yang perlu dipahami adalah bahwa menunaikan ibadah Haji Plus lebih mahal dari Haji Regular. Hal ini dikarenakan Haji Plus memungkinkan jamaah untuk kembali menunaikan ibadah Haji dalam kurun waktu lima tahun, sementara Haji Regular memerlukan waktu yang lebih lama untuk menunggu giliran.
Kesimpulannya, jika Anda sudah mendaftar Haji Regular, Anda akan menunggu giliran untuk menunaikan ibadah Haji tersebut sesuai dengan antrian. Namun, jika Anda memiliki alasan yang memaksa untuk menunaikan ibadah Haji lebih awal, maka Anda bisa mengajukan permohonan khusus kepada Kementerian Agama. Dalam semua kasus, selalu pastikan untuk memperhatikan semua persyaratan dan prosedur yang berlaku agar dapat menunaikan ibadah Haji dengan aman, lancar, dan nyaman. Semoga bermanfaat!