Zakat merupakan salah satu pilar dari agama Islam yang sangat penting. Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima. Ada beberapa jenis zakat yang harus dipenuhi oleh umat Islam, di antaranya zakat fitrah, zakat mal, zakat hewan ternak, dan zakat profesi.
Di Indonesia, penentuan wajib zakat ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah. Menurut MUI, zakat mal dikenakan pada harta yang sudah mencapai nisab dan telah tersimpan selama satu tahun hijriyah atau 354,36 hari. Nisab zakat mal ditentukan berdasarkan harga barang kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, tepung, gula, daging, dan sebagainya.
Untuk menghitung jumlah zakat mal yang harus dibayar, terlebih dahulu harus diketahui jumlah harta yang dimiliki. Termasuk di dalamnya adalah harta tunai, deposito, saham, emas, perak, properti, dan lain-lain. Setelah itu, dilakukan perhitungan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan, yaitu 2,5% dari total harta.
Zakat fitrah dikenakan pada akhir bulan Ramadan dan wajib diberikan oleh setiap orang yang sudah baligh dan mampu. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau sekitar 2,7 kilogram bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Sedangkan untuk zakat hewan ternak, dikenakan pada pemilik hewan ternak yang sudah mencapai nisab dan telah mengeluarkan hewan ternaknya selama satu tahun hijriyah. Nisab untuk hewan ternak adalah lima ekor sapi atau kambing. Jumlah zakat hewan ternak yang harus dibayarkan cukup besar, yakni satu ekor hewan ternak per 40 ekor hewan yang dimiliki.
Terakhir, zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan atau profesi. Zakat ini dapat dikeluarkan ketika total penghasilan selama satu tahun telah mencapai nisab zakat mal. Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan kotor yang diperoleh selama satu tahun.
Jadi, kapan dan tahun berapa zakat diwajibkan? Jawabannya tergantung pada jenis zakat yang dikenakan. Zakat mal dikenakan setelah harta tersimpan selama satu tahun hijriyah dan telah mencapai nisab. Zakat fitrah dikenakan pada akhir bulan Ramadan untuk setiap orang yang sudah baligh dan mampu. Zakat hewan ternak dikenakan jika pemilik hewan ternak sudah mencapai nisab dan telah mengeluarkan hewan ternaknya selama satu tahun hijriyah. Zakat profesi dikenakan pada penghasilan yang mencapai nisab zakat mal selama satu tahun.
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, para muslim harus memenuhi kewajibannya untuk membayar zakat dengan penuh kesadaran dan ikhlas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dalam memahami kapan dan tahun berapa zakat diwajibkan.