Skip to content
Home » Kapan dan Tahun Berapa Zakat Mulai Diwajibkan

Kapan dan Tahun Berapa Zakat Mulai Diwajibkan

Kapan dan Tahun Berapa Zakat Mulai Diwajibkan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Zakat sendiri merupakan kewajiban setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, sebagian besar orang tidak mengetahui kapan dan tahun berapa zakat mulai diwajibkan.

Definisi Zakat

Sebelum membahas lebih jauh tentang kapan dan tahun berapa zakat mulai diwajibkan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memiliki harta kekayaan dalam jumlah tertentu. Zakat sendiri berarti memberikan sebagian dari harta yang dimiliki untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan.

Kapan Zakat Mulai Diwajibkan?

Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Tepatnya pada bulan Ramadhan setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah. Hal ini dapat dilihat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, menunaikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah.”

Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah.

Syarat-Syarat Zakat

Untuk menjalankan kewajiban zakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut merupakan syarat-syarat zakat:

  1. Harta yang dimiliki harus mencapai nisab, yaitu batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

  2. Harta yang dimiliki harus dimiliki secara penuh.

  3. Harta yang dimiliki harus berada dalam kepemilikan selama satu tahun.

  4. Harta yang dimiliki harus halal dan tidak bercampur dengan harta yang haram.

BACA JUGA:   Mengoptimalkan SEO untuk Meningkatkan Pangsa Pasar Anda

Berapa Besar Nisab Zakat?

Nisab zakat tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Berikut ini adalah nisab zakat untuk tiap jenis harta:

  1. Zakat fitrah (beras, gandum atau uang), besarnya 2,5% dari harta yang dimiliki.

  2. Zakat emas, besarnya 2,5% dari harta emas yang dimiliki jika mencapai 85 gram atau lebih.

  3. Zakat perak, besarnya 2,5% dari harta perak yang dimiliki jika mencapai 595 gram atau lebih.

Kesimpulan

Zakat merupakan kewajiban setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah. Syarat-syarat zakat antara lain harta yang dimiliki harus mencapai nisab, dimiliki secara penuh, berada dalam kepemilikan selama satu tahun, dan harus halal serta tidak bercampur dengan harta yang haram. Besarnya nisab zakat tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.