Skip to content
Home ยป Kapan Di Syariatkanya Zakat

Kapan Di Syariatkanya Zakat

Kapan Di Syariatkanya Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim yang mampu. Zakat sendiri berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh atau berkembang. Dalam konteks Islam, zakat merupakan kewajiban setiap Muslim untuk membayar sebagian harta kekayaannya kepada mereka yang membutuhkan.

Namun, banyak orang yang masih bingung kapan sebenarnya di syariatkanya zakat. Hal ini tentu sangat penting untuk dipahami agar bisa menjalankan kewajiban zakat dengan baik dan benar. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai kapan di syariatkanya zakat.

Zakat di Periode Rasulullah SAW

Pada periode Rasulullah SAW, zakat diwajibkan pada umat Muslim pada tahun ke-2 setelah hijrah. Ketika itu, zakat yang diwajibkan adalah zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta di atas nisab (nilai tertentu) dan telah mencapai haul (jatuh tempo).

Zakat di Periode Setelah Rasulullah SAW

Setelah periode Rasulullah SAW, pemerintahan Islam berubah dan zakat diatur oleh negara. Di Indonesia sendiri, aturan zakat diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengatur pengumpulan dan pendistribusian zakat dari umat Muslim.

Menurut aturan BAZNAS, zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk zakat mal, harus dikeluarkan apabila harta seseorang telah mencapai nisab (nilai tertentu) dan haul (jatuh tempo) sebelum akhir tahun hijriyah.

Berapa Persen dari Harta yang Harus Dikeluarkan untuk Zakat?

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim sebesar 2,5% dari harta yang mencapai nisab. Nisab tersebut bervariasi tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Misalnya, nisab untuk emas adalah 85 gram, sedangkan nisab untuk perak adalah 595 gram.

BACA JUGA:   Bagaimana Perhitungan Zakat Mal

Apa Saja yang Dapat Dizakati?

Selain harta, ada beberapa jenis aset yang dapat dizakati. Beberapa aset tersebut antara lain adalah:

  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Perdagangan
  • Emas dan Perak
  • Saham dan investasi lainnya

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa zakat diwajibkan pada tahun ke-2 setelah hijrah pada periode Rasulullah SAW. Setelah periode Rasulullah SAW, zakat diatur oleh negara dan ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta yang mencapai nisab. Zakat dapat dikeluarkan dalam bentuk harta maupun aset yang dapat dizakati. Mari kita jalankan kewajiban zakat dengan penuh keihklasan dan ketulusan hati!