Skip to content
Home » Kapan Disyariatkan Zakat: Penjelasan Lengkap

Kapan Disyariatkan Zakat: Penjelasan Lengkap

Kapan Disyariatkan Zakat: Penjelasan Lengkap

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam. Namun, banyak orang masih bertanya-tanya tentang kapan disyariatkan zakat. Apakah ada waktu tertentu untuk membayar zakat? Bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai kapan disyariatkan zakat.

Pengertian Zakat

Zakat dalam bahasa Arab berarti tumbuh, berkembang, dan bersih. Dalam Islam, zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta yang telah mencapai nishab (jumlah tertentu) kepada yang berhak menerimanya. Pemberian zakat diwajibkan bagi orang Muslim yang memiliki harta simpanan selama setahun penuh.

Kapan Disyariatkan Zakat

Disyariatkannya zakat berdasarkan ayat di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 177 yang menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban bagi orang Islam. Namun, untuk kapan waktu zakat harus diberikan tidak ditentukan secara spesifik. Bahkan, ada pendapat bahwa zakat sebenarnya bisa diberikan kapan saja asalkan telah memenuhi syarat-syaratnya.

Namun, umumnya zakat akan diberikan pada bulan Ramadan karena pada bulan ini pahala berlipat-lipat dari pada pada bulan lainnya. Selain itu, pada bulan Ramadan sebagian besar orang akan memiliki lebih banyak penghasilan karena bonus, tunjangan Ramadan dan lain sebagainya.

Cara Menghitung Zakat

Ketika memiliki harta simpanan yang mencapai nishab, maka harus membayarkan zakat dengan jumlah tertentu. Nishab adalah jumlah harta minimal yang harus terpenuhi agar seseorang wajib membayar zakat. Jika tidak mencapai nishab maka seseorang tidak wajib membayar zakat.

Besarnya nishab juga tidak ditentukan secara spesifik dalam Al-Quran dan Hadis. Namun, berdasarkan keterangan di dalam Hadis, sudah menjadi kebiasaan di masyarakat bahwa nishab zakat harta adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan jumlah uang sebesar Rp.6.366.000,00.

BACA JUGA:   Yang Diperselisihkan Membayar Zakat

Untuk perhitungan zakat harta simpanan, rumusnya adalah 2,5% dari total harta simpanan yang mencapai nishab. Misalnya, jika harta simpanan seseorang mencapai Rp.8.000.000,00 maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp.200.000,00.

Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa jenis harta lain yang juga wajib dizakati selain harta simpanan seperti pertanian, peternakan, perikanan, harta temuan, dan lain-lain. Setiap jenis harta ini memiliki rumus perhitungan yang berbeda-beda.

Kesimpulan

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta simpanan selama setahun penuh. Waktu untuk memberikan zakat tidak ditentukan secara spesifik. Namun, biasanya zakat diberikan pada bulan Ramadan karena pahala berlimpah-limpah pada bulan ini. Besarnya nishab zakat harta mencapai 85 gram emas atau setara dengan Rp.6.366.000,00. Perhitungan zakat harta simpanan adalah 2,5%. Ingat, selain simpanan, masih ada jenis zakat yang lain yang harus dikeluarkan sesuai ketentuan sesuai yang telah ditetapkan dalam agama Islam.

Semoga penjelasan kapan disyariatkan zakat di atas bermanfaat bagi Anda. Selalu niat dengan iklas dalam beribadah kepada Allah SWT.