Skip to content
Home » Kapan Golongan Sabil Diberi Zakat?

Kapan Golongan Sabil Diberi Zakat?

Kapan Golongan Sabil Diberi Zakat?

Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang sudah mampu. Zakat juga merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat sendiri artinya "pemberian atau sumbangan" yang diberikan oleh seseorang kepada mereka yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah Golongan Sabil. Namun, seperti apa dan kapan Golongan Sabil diberi zakat?

Pengertian Golongan Sabil

Golongan Sabil merupakan orang yang berperang di jalan Allah atau orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan beribadah. Dalam kitab Asnaf Al-Ashabiyah, Golongan Sabil adalah orang yang tidak memiliki harta, tetapi pergi berperang untuk mempertahankan agama atau melakukan perjalanan dengan tujuan beribadah.

Kapan Golongan Sabil Diberi Zakat?

Golongan Sabil boleh diberi zakat setelah mereka pergi ke medan perang atau pergi beribadah. Artinya, mereka boleh menerima zakat setelah mereka melakukan perjalanan sesuai dengan tujuan mereka.

Menurut pendapat para ulama, orang yang hendak memberikan zakat kepada Golongan Sabil sebaiknya memberikan zakatnya setelah mereka kembali dari perjalanan yang dilakukan. Setelahnya, para ulama membagi Golongan Sabil menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Golongan Sabil yang membutuhkan
  2. Golongan Sabil yang tidak membutuhkan

Jika Golongan Sabil masih membutuhkan bantuan finansial setelah mereka kembali dari perjalanan, maka mereka berhak menerima zakat. Namun, jika Golongan Sabil tidak membutuhkan bantuan finansial setelah mereka kembali dari perjalanan, mereka tidak berhak menerima zakat.

Hukum Memberikan Zakat pada Golongan Sabil

Memberikan zakat kepada Golongan Sabil memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut ini:

BACA JUGA:   Siapa yang Berhak Menerima Zakat Mal

"Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memberi pahala yang besar bagi orang yang memberikan zakat kepada golongan sabil." (HR Abu Dawud dan An Nasa’i).

Namun, perlu diingat bahwa pemberian zakat harus memenuhi ketentuan syariat Islam. Barang siapa yang memberikan zakat kepada Golongan Sabil, harus memastikan bahwa mereka memang memenuhi kriteria sebagai Golongan Sabil serta memeriksa kondisi kebutuhan finansial mereka.

Pemberian zakat kepada Golongan Sabil juga tidak boleh melanggar hak-hak orang yang lebih membutuhkan. Mereka tetap harus memperhatikan hak-hak Mustahiq lainnya seperti yatim piatu, fakir miskin, dan lain-lain.

Kesimpulan

Golongan Sabil merupakan orang yang berperang di jalan Allah atau orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan beribadah. Mereka boleh menerima zakat setelah mereka pergi ke medan perang atau pergi beribadah. Para ulama membagi Golongan Sabil menjadi dua kategori, yaitu yang membutuhkan dan tidak membutuhkan. Hukum memberikan zakat kepada Golongan Sabil memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar, asalkan memenuhi ketentuan syariat Islam dan tidak melanggar hak-hak orang yang lebih membutuhkan. Jadi, mari kita berikan zakat dengan penuh keikhlasan dan perhatikan kondisi kebutuhan Golongan Sabil yang akan kita bantu.