Skip to content
Home » Kapan Harus Bayar Zakat Barang Dagang?

Kapan Harus Bayar Zakat Barang Dagang?

Kapan Harus Bayar Zakat Barang Dagang?

Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam. Salah satu macam zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat barang dagang. Namun, ada yang bingung kapan sebenarnya harus membayarkan zakat barang dagang?

Apa itu Zakat Barang Dagang?

Zakat barang dagang adalah kewajiban zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki bisnis. Zakat ini dilakukan dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki dalam bentuk uang atau barang dagangan dalam periode satu tahun.

Kapan Harus Bayar Zakat Barang Dagang?

Seorang muslim yang memiliki bisnis akan dikenakan zakat barang dagang jika dia memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. Sudah memiliki nishab
  2. Sudah mencapai haul

Nishab adalah nilai minimum harta yang harus dimiliki agar dikenakan zakat. Nilai nishab zakat barang dagang adalah 85 gram emas.

Haul adalah jangka waktu selama satu tahun. Jika pada akhir jangka waktu itu, seorang muslim masih memiliki bisnis dan harta dagangan yang nilainya sudah mencapai nishab, maka zakat harus dikeluarkan.

Sebagai contoh, Ahmad memiliki bisnis yang menjual pakaian. Pada awal tahun, Ahmad memiliki harta dagangan sebesar Rp100.000.000,-. Jika harga emas 1 gram adalah Rp800.000,-, maka nishab zakat Ahmad adalah Rp68.000.000,-.

Setelah satu tahun berlalu, harta dagangan Ahmad sebesar Rp120.000.000,-. Karena sudah mencapai dan melebihi nishab, maka Ahmad harus membayar zakat sebesar 2,5% x Rp120.000.000,- = Rp3.000.000,-.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Barang Dagang?

Cara menghitung zakat barang dagang adalah dengan menghitung nilai total harta dagangan pada akhir tahun hijriyah. Nilai yang digunakan adalah harga beli, bukan harga jual dikurangi dengan utang.

BACA JUGA:   Berapa Bayar Zakat Profesi BAZNAS?

Misalnya, seorang pedagang menjual sepatu dan memiliki gudang yang berisi 500 pasang sepatu. Harga beli tiap pasang sepatu adalah Rp 200.000,-.

Jika pada akhir tahun hijriyah, harga sepatu naik sebesar 5 persen dari harga beli, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

500 x Rp 200.000,- x 5% x 2,5% = Rp 2.500.000,-

Kesimpulan

Zakat barang dagang adalah kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki bisnis dan sudah memenuhi syarat nishab dan haul. Jika sudah melebihi nishab pada akhir tahun hijriyah, zakat harus dikeluarkan.

Cara menghitung zakat adalah dengan menghitung nilai total harta dagangan pada akhir tahun hijriyah dengan menggunakan harga beli, bukan harga jual dikurangi dengan utang.