Pengertian zakat sebagai salah satu rukun Islam yang sangat penting, hingga menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Maka dari itu, seluruh orang Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan zakat? Bagaimana aturan dan waktu tepat untuk menunaikannya?
Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki arti pembagian atau ‘menyeimbangkan’. Adapun pengertian zakat secara harfiah adalah menyucikan atau memurnikan harta benda atau kekayaan seseorang yang melebihi kebutuhan dari segi agama dan sosial. Artinya, orang yang memiliki kekayaan yang berlebihan diwajibkan untuk menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian kepada sesama yang membutuhkan.
Nishab Zakat
Sebelum menunaikan zakat, seseorang harus mengetahui dulu apakah dirinya terhitung memiliki nishab zakat atau tidak. Nishab zakat sendiri adalah syarat minimal kekayaan yang harus dimiliki oleh seseorang sehingga dia wajib menunaikan zakat. Besar nishab zakat sendiri selalu berubah-ubah tergantung pada harga-harga komoditas yang ada. Namun, pada umumnya, nishab zakat saat ini berkisar antara Rp 4-5 juta.
Waktu Wajibnya Zakat
Ada waktu-waktu tertentu yang menjadi wajibnya seorang Muslim menunaikan zakat. Berikut ini adalah waktu-waktu tersebut.
1. Merupakan Umat Muslim
Yang pertama, seorang Muslim pastinya wajib menunaikan zakat. Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam, maka orang yang bukan Muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat.
2. Sudah Berumur
Orang yang sudah dewasa dan memiliki akal sehat juga diwajibkan untuk menunaikan zakat. Namun, bagi anak-anak kecil atau orang yang tidak memiliki akal, tidak perlu menunaikan zakat.
3. Telah Memiliki Nishab Zakat
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seseorang hanya diwajibkan menunaikan zakat jika memiliki nishab zakat. Jika kekayaan seseorang belum mencapai nishab, maka dia tidak diwajibkan menunaikan zakat.
4. Telah Berjalan 1 Tahun Hijriah
Seseorang baru diwajibkan untuk menunaikan zakat setelah memiliki harta yang mencapai nishab selama satu tahun hijriah. Artinya, jika seseorang baru saja mendapatkan kekayaan yang melebihi nishab dan belum wajib zakat, maka dia harus menghitung waktu satu tahun hijriah terlebih dahulu.
Setelah mengetahui waktu-waktu wajibnya menunaikan zakat, pastikan Anda menunaikannya dengan benar dan ikhlas. Karena, dengan menunaikan zakat, kita membantu orang yang membutuhkan serta meningkatkan solidaritas umat Muslim. Semoga bermanfaat!