Skip to content
Home » Kapan Lahir Undang-Undang Pengelolaan Zakat?

Kapan Lahir Undang-Undang Pengelolaan Zakat?

Kapan Lahir Undang-Undang Pengelolaan Zakat?

Pengelolaan zakat di Indonesia telah menjadi topik utama dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, sebagian besar masyarakat Indonesia memandang zakat sebagai salah satu kewajiban agama. Hal ini menyebabkan semakin banyak lembaga dan organisasi yang bermunculan untuk mengelola zakat. Namun, bagaimana regulasi dan undang-undang untuk pengelolaan zakat di Indonesia? Apakah ada undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat di Indonesia?

Undang-undang pengelolaan zakat di Indonesia baru muncul pada tahun 2011 melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini memuat tentang pengelolaan zakat secara nasional dan daerah. Pengelolaan zakat diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan badan yang berdiri sendiri yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat secara nasional. Selain BAZNAS, terdapat juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat secara daerah.

Undang-undang ini memuat tentang beberapa hal yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Beberapa di antaranya adalah tentang pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian zakat, serta pengawasan atas pengelolaan zakat oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, undang-undang ini juga menjelaskan tentang sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pengelolaan zakat.

Dalam undang-undang ini juga diatur tentang mekanisme pengumpulan dan pemungutan zakat. Setiap orang yang wajib membayar zakat harus membayar melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di Kementerian Agama. Selain itu, para pengumpul dana zakat harus memegang izin pengumpulan dana zakat dari Menteri Agama.

Undang-undang ini juga menjelaskan tentang badan yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan zakat, yaitu Kementerian Agama dan Komisi Pengawas Zakat. Kementerian Agama bertanggung jawab atas pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. Sedangkan Komisi Pengawas Zakat bertugas dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat.

BACA JUGA:   Berapa Besar Zakat Fitrah untuk Daerah Samarinda?

Dalam undang-undang ini, juga diatur tentang kewajiban penyediaan informasi dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Mereka yang terlibat dalam pengelolaan zakat harus menyediakan informasi dan laporan keuangan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul benar-benar digunakan untuk tujuan yang semestinya.

Dalam kesimpulan, undang-undang pengelolaan zakat di Indonesia telah lahir pada tahun 2011 melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini memuat tentang pengelolaan zakat nasional dan daerah, mekanisme pengumpulan dan pemungutan zakat, pengawasan, serta kewajiban penyediaan informasi dan laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar pengelolaan zakat di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih baik dan terefektif.