Skip to content
Home » Kapan Pertama Kali Disyariatkan Zakat?

Kapan Pertama Kali Disyariatkan Zakat?

Kapan Pertama Kali Disyariatkan Zakat?

Pertama-tama, perlu kita pahami dulu apa itu zakat. Zakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim dari harta yang dimilikinya. Zakat akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan lain sebagainya. Pada awalnya, zakat disyariatkan di Mekkah sekitar pada tahun keempat Hijriyah.

Tidak ada yang pasti mengenai waktu yang tepat tentang kapan pertama kali zakat disyariatkan. Namun, ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa zakat pertama kali disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, setelah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Sejak saat itu, zakat menjadi salah satu di antara lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Dalam pelaksanaannya, zakat harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu yang termasuk kategori mustahik.

Membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta lebih dari nishab. Nishab sendiri adalah batas minimal harta yang harus dimiliki oleh seorang muslim agar dia terwajib untuk membayar zakat.

Selain itu, ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan lain sebagainya. Jumlah zakat yang harus dibayarkan bervariasi bergantung pada jenis harta yang dimiliki serta jumlahnya.

Dalam Islam, zakat adalah sebuah kewajiban yang sangat ditekankan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk memahami dan melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Melalui zakat, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa zakat disyariatkan pada awal perkembangan Islam, tepatnya pada tahun keempat Hijriyah atau mungkin pada tahun kedua Hijriyah. Dan sejak saat itu, zakat menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta lebih dari nishab. Mari kita berusaha untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat dengan baik agar kita bisa mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.

BACA JUGA:   Berapa Zakat Profesional Menurut Islam?