Sekarang kita tahu bahwa zakat adalah salah satu dari lima pilar dasar dalam Islam. Kewajiban untuk membayar zakat ditegaskan dalam Al-Quran dan Hadits. Namun, banyak umat Muslim yang tidak tahu kapan seseorang diwajibkan zakat.
Zakat dan Penghasilan
Seseorang diwajibkan untuk membayar zakat jika penghasilannya melebihi nisab. Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki sebelum zakat menjadi wajib. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola zakat, para muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan untuk musafir (yang memerlukan pertolongan). Ini adalah ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Nisab bagi Emas
Untuk emas, nisab adalah sebanyak 85 gram atau setara dengan jumlah uang yang dapat digunakan untuk membeli 85 gram emas pada saat itu. Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp 600.000 per gram, maka nisab emas adalah Rp 51 juta.
Nisab bagi Perak
Sedangkan untuk perak, nisab adalah sebanyak 595 gram atau setara dengan jumlah uang yang dapat digunakan untuk membeli 595 gram perak pada saat itu. Misalnya, jika harga perak saat ini adalah Rp 7.500 per gram, maka nisab perak adalah Rp 4,4 juta.
Besaran Zakat
Besaran zakat bagi emas dan perak adalah 2,5% dari total kepemilikan. Jadi, jika seseorang memiliki emas senilai Rp 100 juta, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta.
Zakat pada Investasi
Membayar zakat pada investasi menjadi salah satu masalah yang paling sulit bagi umat Muslim. Bagaimana caranya menghitung zakat pada investasi? Berikut adalah cara menghitung zakat pada investasi:
- Hitung total modal investasi dan keuntungan
- Kurangi modal investasi dari total investasi dan keuntungan
- Zakat dikenakan hanya pada keuntungan
Jadi, jika seseorang memiliki modal investasi sebesar Rp 30 juta dan keuntungan sebesar Rp 10 juta, maka total kepemilikan adalah Rp 40 juta. Setelah dikurangi modal investasi, jumlah keuntungan sebesar Rp 10 juta. Dari jumlah ini, zakat dihitung sebesar 2,5%.
Kesimpulan
Membayar zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim dan merupakan salah satu dari lima pilar dasar dalam Islam. Seseorang diwajibkan untuk membayar zakat jika penghasilannya melebihi nisab. Nisab bagi emas adalah sebanyak 85 gram dan nisab bagi perak adalah sebanyak 595 gram. Besaran zakat bagi emas dan perak adalah 2,5% dari total kepemilikan. Membayar zakat pada investasi dapat dilakukan dengan menghitung keuntungan yang diperoleh dan melakukan perhitungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua dilakukan untuk mencapai pahala yang lebih baik di hadapan Allah SWT.