Apakah Anda bingung tentang kapan wajib, sunah, dan yang diperbolehkan bayar zakat? Nah, di artikel ini akan dijelaskan dengan detail mengenai hal tersebut.
Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat adalah zakat harta, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah mencapai haul (waktu menunggu selama satu tahun). Zakat juga bisa diberikan kepada fakir, miskin, orang yang berhak menerima zakat, dan sebagainya.
Zakat Wajib
Zakat wajib dikenakan pada harta tertentu, seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan hasil laut. Nisab zakat untuk harta emas dan perak adalah sebesar 85 gram kemudian dikalikan dengan harga emas per gram atau harga perak per gram pada saat itu. Sedangkan untuk zakat harta uang dan simpanan, nisabnya adalah setara dengan 85 gram emas.
Zakat wajib harus dikeluarkan setiap kali mencapai haul, yaitu setelah harta mencapai jangka waktu satu tahun di dalam kepemilikan. Jadi, zakat harta harus dikeluarkan jika telah mencapai haul dan nilainya mencapai nisab. Maka itu, zakat wajib dapat dibayar setiap bulan untuk memudahkan perhitungan di akhir tahun.
Zakat Sunah
Zakat sunah adalah zakat yang dikeluarkan secara sukarela dari harta yang tidak sampai pada nilai nisab, atau tidak mencapai haul. Zakat sunah dapat dilakukan kapan saja, tidak seperti zakat wajib yang harus menunggu setahun penuh. Namun, zakat sunah tidak termasuk rukun Islam, sehingga tidak wajib dilakukan.
Zakat sunah dilakukan untuk kebaikan dan memperoleh keberkahan dari Allah. Zakat sunah dapat dilakukan kapan saja dan kapan pun kita merasa terdorong untuk berbuat baik, seperti saat pergi ke masjid, saat bertemu orang yang lebih membutuhkan, atau saat ada musibah yang menimpa orang lain.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat sehat dan kebahagiaan yang diperoleh umat muslim saat menjalankan ibadah puasa. Nilai zakat fitrah ditetapkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi pada saat penghitungan.
Kesimpulan
Jadi, zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Untuk zakat wajib, dikenakan pada harta tertentu yang mencapai nisab dan telah mencapai haul atau jangka waktu satu tahun. Sedangkan zakat sunah dapat dikeluarkan sukarela dan kapan saja, sebagai bentuk kebaikan dan keberkahan dari Allah. Terakhir, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk rasa syukur. Semoga artikel ini dapat membantu Anda lebih memahami mengenai zakat.