Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa saat menyambut Hari Raya Idul Fitri. Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan atau lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, kapan Zakat Fitrah tepatnya harus dikeluarkan?
Menurut sebagian besar ulama, Zakat Fitrah harus dikeluarkan pada tanggal 1 Syawal atau pada saat Shalat Idul Fitri. Karena Zakat Fitrah berfungsi sebagai pembersih dari segala kekurangan dan kekhilafan dalam puasa, maka paling baik jika dikeluarkan pada waktu Shalat Idul Fitri. Hal ini juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra. yang menyatakan:
“Kami keluar bersama Rasulullah saw. untuk Zakat Fitrah, yakni setiap orang dari kami memberikan satu sha’ (1,6 kg) dari kurma, atau satu sha’ dari jelai sebagai zakat fitrah. Dan beliau mewajibkan hal tersebut atas orang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan, dari kaum Muslimin.”
(HR. Bukhari)
Terkait dengan kapan waktu terbaik dikeluarkan, sebenarnya tidak perlu menunggu pada malam atau pagi hari raya Idul Fitri untuk menunaikan kewajiban ini. Memang tidak ada ketentuan yang pasti, namun sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri. Hal ini agar Zakat Fitrah dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
Zakat Fitrah yang dikeluarkan harus terdiri dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di daerah tersebut, seperti beras, jagung, atau gandum. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,5 liter bagi setiap orang. Besaran tersebut sudah disesuaikan dengan masa kini dan disebutkan dalam bentuk uang. Oleh karena itu, jika di daerah tersebut masyarakatnya lebih banyak mengkonsumsi beras, maka zakat fitrahnya pun berupa beras.
Perlu diketahui bahwa Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum Shalat Idul Fitri atau saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Jangan sampai terlambat atau terlewatkan karena ini merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Selain itu, pastikan pula unsur keikhlasan dan kebersihan dalam proses penyaluran Zakat Fitrah.