Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang mampu. Zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah ‘bersih’, ‘tumbuh’, ‘berkembang’, atau ‘berbuah’.
Namun, kapan sebenarnya zakat mulai diwajibkan bagi umat Muslim? Ternyata diketahui bahwa zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah atau 624 Masehi. Kewajiban zakat ini diinformasikan kepada umat Muslim melalui ayat suci Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terbebani hutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu seperti orang miskin, orang yang membutuhkan, pengelola zakat, serta mereka yang sedang dalam perjalanan. Kewajiban untuk memberikan zakat ini merupakan ketetapan dari Allah sehingga tidak boleh diabaikan oleh umat Muslim.
Selain itu, zakat juga diwajibkan pada orang yang memiliki harta yang mencapai nisab. Nisab sendiri merupakan batas minimum harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat dikenakan kewajiban zakat. Kriteria nisab sendiri bisa berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.
Misalnya, nisab untuk emas sebesar 85 gram, sedangkan nisab untuk perak sebesar 595 gram. Jika harta yang dimiliki seseorang sudah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun dalam kepemilikan orang tersebut, maka kewajiban zakat pun mulai harus dilakukan.
Namun, penting untuk diingat bahwa zakat tidak hanya sekedar kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah dan sedekah. Dengan memberikan zakat, kita membantu sesama yang membutuhkan serta mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Kesimpulannya, zakat mulai diwajibkan bagi umat Muslim pada tahun ke-2 Hijriyah atau 624 Masehi. Kewajiban ini dijelaskan dalam ayat suci Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Zakat hanya diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dan orang yang memiliki harta yang mencapai nisab. Tetapi, memberikan zakat juga merupakan bentuk ibadah dan sedekah yang dapat membantu sesama serta mendapatkan pahala dari Allah.