Skip to content
Home ยป Kapan Zakat Profesi Dibayarkan: Panduan Lengkap untuk Muslim di Indonesia

Kapan Zakat Profesi Dibayarkan: Panduan Lengkap untuk Muslim di Indonesia

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat Muslim. Zakat dikenal sebagai sumbangan atau pembayaran yang dilakukan untuk membantu mereka yang membutuhkan, baik dalam bentuk uang maupun benda lainnya. Salah satu jenis zakat yang biasa dibayarkan oleh masyarakat Indonesia adalah zakat profesi atau zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang berasal dari aktivitas pekerjaan atau bisnis.

Namun, pertanyaannya adalah apakah Anda sudah tahu kapan zakat profesi dibayarkan? Bagi sebagian orang, hal ini masih menjadi permasalahan yang membingungkan. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas secara lengkap segala hal yang berkaitan dengan zakat profesi, termasuk kapan waktunya zakat profesi harus dibayarkan.

Apa itu Zakat Profesi?

Zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang berasal dari aktivitas pekerjaan atau bisnis. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang berbunyi, "Seorang pekerja memiliki hak atas upahnya dan semestinya dikeluarkan zakat darinya." (HR. Bukhari).

Jadi, zakat profesi harus dibayarkan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau bisnis yang melebihi nisab (syarat batas minimal) setelah melalui proses perhitungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Waktu Zakat Profesi Dibayarkan?

Waktu zakat profesi dibayarkan sebaiknya dilakukan pada akhir tahun hijriah, biasanya setelah masuk bulan Ramadan atau menjelang lebaran. Namun, jika Anda memutuskan untuk membayarkan zakat profesi di luar waktu tersebut, itu lebih baik daripada tidak membayarkan sama sekali.

Pada umumnya, ada dua cara untuk menghitung besaran zakat profesi, yakni menggunakan metode pengurangan nisab (menetapkan nisab pada titik terendah kemampuan membayar zakat) atau metode pengurangan hutang (menghitung besaran zakat dengan dikurangi dengan hutang yang harus dibayarkan).

BACA JUGA:   Siapa yang Boleh Tidak Puasa dan Membayar Zakat Vidyah

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?

Cara menghitung zakat profesi tergantung pada metode yang diterapkan. Berikut ini akan kami jelaskan kedua metode penghitungan zakat profesi tersebut:

Metode Pengurangan Nisab

Metode pengurangan nisab dapat diaplikasikan dengan menetapkan nisab pada titik terendah kemampuan membayar zakat, yaitu pada 87,5 gram emas.

Jika penghasilan Anda setelah dipotong pajak melebihi 87,5 gram emas, maka Anda harus membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut. Contohnya jika penghasilan Anda dalam satu tahun adalah Rp 20 juta, dan kemampuan nisab yang dipilih adalah 87,5 gram emas, maka zakat profesi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 500 ribu (2,5% x Rp 20 juta).

Metode Pengurangan Hutang

Metode pengurangan hutang juga dapat diaplikasikan dalam perhitungan zakat profesi. Metode ini menghitung besaran zakat dengan dikurangi dengan hutang yang harus dibayarkan.

Contoh: jika penghasilan Anda dalam satu tahun adalah Rp 20 juta dan total hutang yang harus dibayarkan adalah Rp 5 juta, maka besaran zakat profesi yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari (Rp 20 juta – Rp 5 juta) = Rp 375 ribu.

Namun, perlu diingat bahwa pengurangan hutang dalam perhitungan zakat profesi hanya bisa dilakukan apabila hutang yang dibayar merupakan hutang yang sah dan tidak terjadi penyelewengan.

Kesimpulan

Dalam Islam, membayar zakat profesi merupakan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. HAL tersebut juga merupakan bentuk kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.

Walaupun tidak wajib membayar zakat profesi pada waktu yang sudah ditentukan, namun disarankan agar membayarkan zakat profesi pada akhir tahun hijriah atau menjelang lebaran. Dalam menghitung besaran zakat profesi, Anda dapat menerapkan metode pengurangan nisab atau pengurangan hutang sesuai dengan keinginan Anda.

BACA JUGA:   Berapa Persen Zakat Mal dari Gaji?

Jadi, jangan pernah ragu untuk membayarkan zakat profesi. Karena dengan membayar zakat, selain menunaikan kewajiban sebagai umat Muslim, Anda juga ikut berpartisipasi dalam membantu mereka yang membutuhkan.