Skip to content
Home » Kebijakan Daftar Haji bagi yang Sudah Berangkat

Kebijakan Daftar Haji bagi yang Sudah Berangkat

Kebijakan Daftar Haji bagi yang Sudah Berangkat

Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia melakukan perjalanan ke Mekah, Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. Namun, tidak semua orang dapat melakukan ibadah yang suci dan mulia ini. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, termasuk persyaratan administratif dan kesehatan, yang harus dilakukan jauh sebelum waktunya.

Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi adalah mendaftar untuk haji. Namun, kadang-kadang seseorang terpaksa mendaftar haji, tetapi telah berangkat sebelum jadwal keberangkatan haji mereka tiba. Apa yang harus dilakukan dalam kasus seperti itu?

Mengetahui Kebijakan

Bagi mereka yang telah mendaftar untuk haji tetapi sudah berangkat sebelum jadwal keberangkatan haji mereka tiba, ada beberapa kebijakan yang harus diketahui. Menurut Kementerian Agama, jika seseorang telah mendaftar untuk haji tetapi tidak dapat pergi pada tahun tersebut, ia akan menjadi bagian dari kelompok "haji gagal" atau "haji batal". Kelompok ini terdiri dari orang-orang yang memiliki tiket untuk haji tetapi tidak dapat pergi karena alasan kesehatan atau keuangan.

Namun, bagi mereka yang pergi ke luar negeri sebelum jadwal keberangkatan mereka tiba, kebijakannya sedikit berbeda. Menurut Kementerian Agama, seseorang yang berangkat ke luar negeri sebelum waktunya akan subyek ke satu dari tiga kebijakan berikut:

  1. Menyerahkan Porsi Haji Kepada Orang Lain

Jika seseorang telah mendaftar untuk haji dan kemudian berangkat ke luar negeri sebelum jadwal keberangkatan mereka tiba, maka mereka bisa menyerahkan porsi haji mereka kepada orang lain yang telah mendaftar untuk haji. Namun, hal ini harus dilakukan sebelum waktunya agar porsi haji bisa dilakukan di bawah nama orang yang baru.

  1. Menunda Kepesertaan
BACA JUGA:   Pengecekan Daftar Keberangkatan Haji Tahun 2020

Seseorang yang telah mendaftar untuk haji tetapi telah berangkat ke luar negeri sebelum jadwal keberangkatan haji mereka tiba, juga bisa menunda keikutsertaan mereka untuk tahun yang akan datang. Namun, mereka harus meminta ijin dari Kementerian Agama dan harus membayar biaya administrasi tambahan.

  1. Tidak Mendapatkan Pengembalian Dana

Jika seseorang telah mendaftar dan kemudian berangkat ke luar negeri sebelum jadwal keberangkatan mereka tiba, mereka tidak akan bisa mendapatkan pengembalian dana. Meskipun kemungkinan terdengar tidak adil, ini adalah kebijakan resmi dari Kementerian Agama dan harus diterima.

Kesimpulan

Jadi, jika seseorang telah mendaftar untuk haji dan berangkat ke luar negeri sebelum jadwal keberangkatan mereka tiba, ada beberapa opsi yang tersedia. Namun, tetap harus diingat bahwa kelalaian akan mengakibatkan denda dan konsekuensi yang tidak diharapkan.

Terakhir, bagi mereka yang merasa perlu untuk menunda keikutsertaan mereka dalam haji, pastikan untuk mengurus semua dokumen dan biaya administrasi yang terkait sebelum waktu yang ditentukan. Dengan begitu, setidaknya mendaftar haji sudah terlaksana dengan kebijakan yang benar.