Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk membantu kaum duafa atau orang-orang yang membutuhkan. Namun ada yang menganggap bahwa zakat tidak perlu diberikan kepada anak yatim. Mengapa demikian?
Hukum Memberikan Zakat Kepada Anak Yatim
Sebelum membahas alasan mengapa anak yatim tidak berhak menerima zakat, perlu diketahui bahwa memberikan zakat kepada anak yatim dalam Islam adalah dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, "Aku dan pemelihara anak yatim ketika di surga seperti ini" sambil mempertemukan tangan kanan dan kirinya. (HR. Bukhari)
Alasan Mengapa Anak Yatim Tidak Berhak Menerima Zakat
Namun, ada beberapa alasan mengapa ada yang berpendapat bahwa anak yatim tidak berhak menerima zakat. Berikut ini ada beberapa alasan yang sering diutarakan:
Ada yang Malah Mengeksploitasi
Banyak orang yang memanfaatkan situasi anak yatim untuk mencari keuntungan pribadi. Kegiatan pengumpulan dana atau pemberian sumbangan pada anak yatim seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kekayaan yang Mereka Miliki
Ada anggapan bahwa anak yatim tidak perlu mendapat zakat karena mereka seringkali memiliki kekayaan berupa warisan atau bantuan dari keluarga dan kerabat. Anggapan ini tentunya tidak sepenuhnya benar, karena tidak semua anak yatim memiliki warisan atau bantuan dari keluarga dan kerabat.
Lebih Baik Memberikan kepada Mereka yang Lebih Membutuhkan
Beberapa orang menganggap bahwa lebih baik memberikan zakat kepada orang yang lebih membutuhkan, seperti orang miskin atau fakir miskin. Mengingat zakat memiliki tujuan untuk membantu orang yang membutuhkan, pendapat ini sebenarnya tidak sepenuhnya salah.
Namun, perlu diingat kembali bahwa memberikan zakat kepada anak yatim dalam Islam adalah dianjurkan. Bagian dari zakat juga bisa diberikan kepada anak yatim, asal diberikan dengan jalan yang benar dan sesuai dengan syariat Islam.
Kesimpulan
Dalam Islam, memberikan zakat kepada anak yatim sama-sama dianjurkan dengan memberikan zakat kepada orang yang membutuhkan. Namun, anggapan bahwa anak yatim tidak berhak menerima zakat juga ada yang harus kita luruskan. Adanya kekosongan hukum bukan berarti anak yatim tidak bisa mendapat zakat. Selagi perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan aturan yang benar, maka tidak ada masalah dalam memberikan zakat kepada anak yatim.