Skip to content
Home » Kenapa Dikeluarkannya UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011

Kenapa Dikeluarkannya UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011

Kenapa Dikeluarkannya UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011

Pada tahun 2011, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 38 Tahun 2011. Sebagai SEO dan penulis copy yang mahir dengan bahasa Indonesia, saya akan menjelaskan mengapa UU Zakat ini dikeluarkan dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia.

Apa itu UU Zakat?

UU Zakat adalah undang-undang yang mengatur tentang pengumpulan, distribusi, dan pengelolaan dana zakat di Indonesia. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu.

Pada umumnya, zakat dikelola oleh lembaga amil zakat yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan dana zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.

Namun, sebelum adanya UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011, lembaga amil zakat tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang zakat.

Mengapa UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011 Dikeluarkan?

Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011 dengan beberapa tujuan utama:

1. Meningkatkan Transparansi

Undang-undang ini membuka masyarakat untuk mengawasi serta memonitor pengumpulan dan pendistribusian zakat. Dengan adanya lembaga amil zakat yang berkembang saat itu, banyak kecenderungan untuk melakukan penyalahgunaan dana zakat. Dengan adanya UU Zakat ini, keterbukaan akan meningkat, dan masyarakat dapat memantau finansial dari lembaga amil zakat tersebut.

2. Meningkatkan Keadilan

Pendistribusian zakat yang tidak merata kan memisahkan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Dalam UU ini, pendistribusian zakat lebih merata dan diterima oleh yang berhak atasnya.

3. Menghindari Penyalahgunaan

UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011 juga dirancang untuk menghindari penyalahgunaan dana zakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan dana zakat.

BACA JUGA:   Apa Ada Zakat Profesi Persatuan Islam?

Pembagian Dana Zakat Menurut UU Nomor 38 Tahun 2011

Menurut UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011, zakat terbagi menjadi dua bentuk yaitu:

  1. Zakat Fitrah, ini wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada saat Ramadan. Besarannya adalah satu sha’ (± 2,5 kg) beras atau setara dengan jenis bahan makanan berat lainnya.

  2. Zakat Mal, terdapat beberapa faktor yang menjadi syarat untuk mewajibkan kewajiban zakat ini, seperti memenuhi nisab dan haul. Zakat mal dikeluarkan berdasarkan harta yang dimiliki seperti saham, tabungan, emas, ruko, dan lain-lain.

Dalam penerapan UU Zakat Nomor 38 Tahun 2011, pemerintah akan mengawasi lembaga amil zakat untuk memastikan semua dana zakat yang terkumpul disebar dengan adil kepada yang berhak menerimanya.

Kesimpulan

Undang-undang Zakat Nomor 38 Tahun 2011 merupakan suatu tindakan yang tepat untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengatur dengan jelas lembaga amil zakat agar dalam pengelolaan dana zakat tidak terjadi penyalahgunaan. Kita semua sebagai umat Muslim harus mendukung terlaksananya Undang-Undang Zakat ini dan semoga bisa menjadikan pengumpulan dan distribusi zakat menjadi lebih baik lagi di Indonesia.