Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi umat muslim setiap tahunnya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Zakat merupakan penyaluran sebagian harta kekayaan yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Salah satu penerima zakat adalah mukallaf.
Namun, pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, pemberian zakat untuk mukallaf dibatalkan. Ada beberapa alasan kenapa Umar memutuskan untuk tidak memberikan zakat kepada mukallaf pada masa itu.
Pengertian Mukallaf
Sebelum membahas mengapa pemberian zakat untuk mukallaf dibatalkan, terlebih dahulu harus dipahami terlebih dahulu apa itu mukallaf. Mukallaf adalah orang yang telah mampu memenuhi kewajiban agamanya. Dalam hal ini, mukallaf diartikan sebagai orang yang telah dewasa, berakal sehat, mempunyai harta, dan memahami kewajiban agamanya terutama dalam hal zakat.
Alasan Pembatalan Pemberian Zakat untuk Mukallaf
Ada beberapa alasan mengapa pada masa Umar pembatalan pemberian zakat untuk mukallaf dilakukan. Satu di antaranya adalah untuk meningkatkan tanggung jawab mukallaf dalam memenuhi kewajiban zakatnya. Dalam hal ini, Umar berpendapat bahwa ketika mukallaf tidak lagi menerima zakat, maka mereka akan memahami pentingnya zakat dan merasa terbebani untuk memenuhinya.
Selain itu, pembatalan pemberian zakat untuk mukallaf juga dilakukan untuk menghindari pengabaian kewajiban zakat. Ketika mukallaf sudah mendapatkan zakat, mereka bisa saja tidak mempelajari tentang zakat dengan baik, karena mereka sudah merasa tidak perlu berusaha mempelajarinya lagi. Namun, ketika zakat tidak lagi diberikan kepada mereka, maka mereka akan lebih memahami pentingnya zakat dan berusaha untuk mempelajarinya dengan baik.
Selain itu, pembatalan pemberian zakat untuk mukallaf juga dilakukan untuk mendorong mereka agar lebih mandiri dan tidak bergantung pada zakat. Dalam Islam, dianjurkan untuk mandiri dan mencari penghasilan halal. Ketika mukallaf tidak lagi menerima zakat, mereka diharapkan bisa berusaha mencari nafkah sendiri dan tidak lagi bergantung secara penuh pada zakat.
Kesimpulan
Setelah membahas kenapa Umar membatalkan pemberian zakat untuk mukallaf, dapat disimpulkan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan tanggung jawab, menghindari pengabaian kewajiban, dan mendorong mukallaf untuk lebih mandiri. Hal ini merupakan bentuk upaya untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial dalam perspektif Islam. Namun, hal ini juga bukan alasan bagi kita untuk mengabaikan kewajiban zakat kita hari ini. Kita harus tetap mempelajari dan memenuhi kewajiban zakat dengan baik, untuk memperkuat ikatan kita dengan sesama umat manusia dan Allah SWT.