Semua agama memerintahkan umatnya untuk berzakat. Pada umumnya, zakat dikenal sebagai kewajiban membayar sebagian harta yang dimiliki ke lembaga atau orang yang berhak menerima zakat. Namun, selain zakat harta, ada juga zakat profesi.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atau perusahaan berdasarkan penghasilannya setiap bulan. Zakat profesi ini juga biasa disebut dengan zakat penghasilan. Namun, meskipun zakat profesi begitu penting, sayangnya zakat ini masih kurang dikenal dan kurang umum di masyarakat.
Mungkin di antara kita masih banyak yang bertanya-tanya, kenapa zakat profesi tidak ada? Padahal, zakat ini sangat penting untuk membantu sesama.
Tidak Ada Regulasi yang Jelas
Salah satu penyebab utama tidak adanya zakat profesi adalah karena tidak adanya regulasi yang jelas. Regulasi yang dimaksud adalah undang-undang yang mengatur tentang pengumpulan dan penyaluran zakat profesi.
Sejauh ini, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur zakat, namun belum ada yang secara khusus mengatur tentang zakat profesi. Oleh karena itu, zakat profesi seringkali hanya dilakukan secara sukarela oleh masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi tentang pentingnya membantu sesama melalui zakat.
Kurangnya Kampanye Sosial
Selain karena tidak adanya regulasi, kurangnya kampanye sosial juga menjadi faktor penyebab tidak populerinya zakat profesi. Kampanye sosial yang dimaksud adalah promosi dan pembelajaran tentang zakat profesi kepada masyarakat luas agar semakin banyak yang melakukan zakat ini.
Sayangnya, kampanye sosial tentang zakat profesi masih terbilang minim. Banyak masyarakat yang belum tahu tentang pentingnya zakat profesi dan bagaimana cara melakukannya dengan benar. Oleh karena itu, diperlukan kampanye sosial yang intensif dan konsisten agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya zakat profesi.
Ketidakpercayaan terhadap Lembaga Zakat
Selain faktor-faktor di atas, ketidakpercayaan terhadap lembaga zakat juga menjadi pemicu tidak terlaksananya zakat profesi. Banyak masyarakat yang merasa tidak percaya dengan lembaga zakat karena masalah transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana zakat.
Ketidakpercayaan ini membuat masyarakat enggan untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga zakat. Sehingga, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menunaikan zakat secara langsung kepada penerima zakat yang membutuhkan. Padahal, lembaga zakat sebenarnya memiliki fungsi yang sangat penting dalam menghimpun dan menyalurkan zakat dengan lebih efektif dan efisien agar dapat membantu lebih banyak orang.
Kesimpulan
Dari beberapa faktor di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak adanya zakat profesi disebabkan oleh faktor-faktor seperti tidak adanya regulasi yang jelas, kurangnya kampanye sosial, dan ketidakpercayaan terhadap lembaga zakat.
Namun, meskipun begitu, sebetulnya nya tidak ada alasan untuk tidak melakukan zakat profesi. Zakat profesi merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh agama dan sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita semua saling membantu dengan melaksanakan zakat profesi agar dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.