Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 323 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Ibadah Umroh. Dalam keputusan ini, pemerintah memberikan panduan dan aturan yang harus diikuti oleh seluruh pengurus biro perjalanan umroh dan jamaah untuk memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah umroh.
Dalam pedoman ini, ditekankan bahwa setiap biro perjalanan harus terdaftar di Kementerian Agama RI dan memiliki sertifikat manajemen keamanan halal. Selain itu, setiap jamaah harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi sebelum keberangkatan serta mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia.
Syarat-syarat Pendaftaran
Pendaftaran ibadah umroh harus dilakukan melalui biro perjalanan umroh yang terdaftar di Kementerian Agama RI. Selain itu, jamaah harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kepulangan dari Arab Saudi.
- KTP yang masih berlaku.
- Surat keterangan bebas narkoba dari RSUD atau Puskesmas terdekat.
- Surat keterangan bebas penyakit menular dari RSUD atau Puskesmas terdekat.
- Sertifikat vaksin meningitis dan flu.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, jamaah akan mendapatkan visa dari Kedutaan Besar Arab Saudi dan dapat memulai perjalanan umroh.
Standar Pelaksanaan Ibadah
Pedoman ini juga menetapkan standar pelaksanaan ibadah umroh yang harus dipatuhi oleh jamaah dan biro perjalanan umroh. Beberapa standar tersebut adalah:
- Jamaah harus mengikuti ketentuan pelaksanaan ibadah umroh yang ditetapkan oleh Saudi Arabia.
- Jamaah harus memperhatikan kebersihan lingkungan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Jamaah harus mempertahankan kerukunan dan persatuan dengan jemaah lainnya.
- Jamaah harus menjaga kesehatan dan mengikuti anjuran untuk menjaga kesehatan di Arab Saudi.
- Biro perjalanan umroh harus memberikan fasilitas yang layak untuk jamaah, seperti transportasi, akomodasi, dan makanan.
Sanksi Pelanggaran
Pemerintah memberikan sanksi bagi biro perjalanan umroh dan jamaah yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut meliputi:
- Pembatalan izin usaha bagi biro perjalanan yang melakukan pelanggaran berat.
- Pembekuan sementara izin usaha bagi biro perjalanan yang melakukan pelanggaran ringan.
- Pencabutan visa umroh bagi jamaah yang melanggar aturan di Arab Saudi.
Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah umroh, penting bagi seluruh pihak untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga pedoman ini dapat membantu seluruh pengurus biro perjalanan dan jamaah dalam melaksanakan ibadah umroh dengan baik dan lancar.