Skip to content
Home » Keppres Penetapan Biaya Ibadah Haji

Keppres Penetapan Biaya Ibadah Haji

Keppres Penetapan Biaya Ibadah Haji

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan penetapan biaya ibadah haji melalui keputusan presiden atau Keppres. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur biaya dan memperlihatkan transparansi dalam pengelolaan dana peserta haji.

Latar Belakang Keppres Penetapan Biaya Ibadah Haji

Pada zaman dahulu, biaya ibadah haji ditanggung oleh raja atau pemerintah setempat. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, biaya haji pun semakin mahal sehingga pemerintah mengambil langkah untuk mengatur biaya haji sesuai dengan kemampuan para calon jamaah.

Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan mengenai penetapan biaya haji secara bertahap. Kebijakan ini dituangkan dalam Keppres Nomor 95 Tahun 2008. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan biaya pembayaran haji berdasarkan system Qur’anicus.

Penetapan Biaya Haji Berdasarkan System Qur’anicus

System Qur’anicus adalah sistem yang memungkinkan setiap calon jamaah haji membayar biaya haji secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya. Biaya haji dibagi menjadi 4 kategori yaitu Qur’anicus A, Qur’anicus B, Qur’anicus C dan Qur’anicus D.

Untuk calon jamaah haji yang masuk dalam kategori Qur’anicus A maka harus membayar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk calon jamaah haji yang masuk dalam kategori Qur’anicus B, C dan D maka pembayaran biaya haji dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan sesuai dengan kemampuan finansial calon jamaah haji.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Ibadah Haji

Pemerintah menetapkan biaya haji berdasarkan beberapa faktor, diantaranya:

  1. Kurs Rupiah terhadap Dollar AS
  2. Inflasi
  3. Peningkatan permintaan jamaah haji
  4. Kebijakan pemerintah Arab Saudi terhadap penerimaan visa haji
BACA JUGA:   "10 Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang Cover Album Ibadah Haji"

Pentingnya Keppres Penetapan Biaya Ibadah Haji

Keppres penetapan biaya ibadah haji sangat penting, terutama dalam memastikan setiap calon jamaah haji dapat memperoleh haknya untuk pergi ke tanah suci tanpa harus merasa terbebani oleh biaya yang terlalu mahal. Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana peserta haji.

Kesimpulan

Penetapan biaya ibadah haji melalui keppres merupakan langkah yang baik guna mengatur biaya haji untuk semua calon jamaah haji. Hal ini akan memastikan bahwa setiap orang yang ingin melaksanakan ibadah haji dapat melakukannya tanpa harus merasa terbebani oleh biaya yang terlalu mahal. Dalam pelaksanaannya, pemerintah dapat memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana peserta haji. Terakhir, kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia memperhatikan dan menjaga hak setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman.