Skip to content
Home ยป Ketentuan Kemenag Tentang Ibadah Umroh

Ketentuan Kemenag Tentang Ibadah Umroh

Ketentuan Kemenag Tentang Ibadah Umroh

Berikut adalah ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) yang perlu diperhatikan bagi jemaah yang akan melakukan ibadah umroh. Ketentuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas dan keamanan ibadah umroh serta melindungi kepentingan jemaah.

Syarat Ibadah Umroh

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umroh meliputi:

  1. Muslim dan memegang KTP atau paspor.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Mampu mengikuti kegiatan ibadah dengan baik.
  4. Mampu membiayai perjalanan umroh secara mandiri atau melalui travel resmi yang terdaftar di Kemenag.
  5. Memiliki rekomendasi dari pihak keluarga atau masyarakat setempat.

Tatalaksana Keberangkatan

Jemaah umroh wajib memenuhi tatalaksana keberangkatan yang telah ditetapkan oleh pihak Kemenag, antara lain:

  1. Melakukan pendaftaran ke travel resmi yang terdaftar di Kemenag.
  2. Mengikuti briefing dan bimbingan teknis dari travel resmi.
  3. Membayar biaya perjalanan umroh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memperoleh visa umroh dari Kedutaan Besar Arab Saudi atau Kantor Imigrasi pada saat keberangkatan.
  5. Menghindari travel yang menawarkan biaya perjalanan umroh yang tidak wajar.

Ketentuan Selama Berada di Tanah Suci

Jemaah umroh wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama berada di tanah suci, di antaranya:

  1. Menggunakan pakaian ihram yang sesuai dengan ketentuan agama Islam.
  2. Memperhatikan etika dan adab saat melakukan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
  3. Tidak membuang sampah sembarangan atau merusak fasilitas umum.
  4. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam atau hukum yang berlaku di Arab Saudi.
  5. Mengikuti jadwal dan rute yang telah ditetapkan oleh travel resmi.

Sanksi Pelanggaran

Jemaah umroh yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag dapat dikenakan sanksi, seperti:

  1. Dilarang memperoleh visa umroh pada periode berikutnya.
  2. Dikenakan sanksi administratif yang telah ditetapkan.
  3. Diharuskan membayar biaya hukum atau ganti rugi yang ditetapkan.
  4. Dibawa ke kantor keamanan setempat untuk proses hukum.
BACA JUGA:   Perjalanan Menuju Baitullah: Mengenal Surat Izin Umroh dan Proses Penerbitannya

Kesimpulan

Jemaah umroh perlu memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag untuk mengoptimalkan kualitas dan keamanan ibadah umroh serta melindungi kepentingan jemaah. Selain itu, jemaah umroh juga perlu memilih travel resmi yang terdaftar di Kemenag untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan dan selama berada di tanah suci. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan ibadah umroh yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi jemaah.