Skip to content
Home ยป Larangan Ibadah Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan

Larangan Ibadah Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim, setidaknya sekali dalam seumur hidup. Namun, tidak semua orang bisa melaksanakannya, terutama bagi laki-laki dan perempuan yang memiliki beberapa kondisi. Berikut adalah beberapa larangan ibadah haji bagi laki-laki dan perempuan:

Larangan bagi Laki-laki

1. Usia di bawah 12 tahun

Laki-laki yang belum mencapai usia 12 tahun diharamkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini karena masih tergolong anak-anak dan belum memahami tentang ibadah haji dengan baik.

2. Menderita sakit kronis atau cacat

Laki-laki yang menderita sakit kronis atau cacat yang mengganggu ibadah haji diharamkan untuk melaksanakannya. Hal ini karena mereka tidak mampu melaksanakan semua rangkaian ibadah haji dengan baik.

3. Mengalami kekurangan atau kelemahan fisik

Laki-laki yang mengalami kekurangan atau kelemahan fisik, seperti buta atau tuli diharamkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini karena mereka tidak mampu melaksanakan semua rangkaian ibadah haji dengan baik.

4. Tidak memiliki biaya yang cukup

Haji merupakan ibadah yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Laki-laki yang tidak memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji diharamkan untuk melaksanakannya.

Larangan bagi Perempuan

1. Usia di bawah 45 tahun dan tidak ditemani oleh mahram

Perempuan yang belum mencapai usia 45 tahun dan tidak ditemani oleh mahram diharamkan untuk melaksanakan ibadah haji. Seorang mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang perempuan dan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan perempuan tersebut.

2. Dalam keadaan haid atau nifas

Perempuan yang sedang dalam keadaan haid atau nifas diharamkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini karena dalam keadaan tersebut, perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa hal dalam ibadah haji.

BACA JUGA:   Haji Mabrur dan Mabruroh Artinya

3. Menderita sakit kronis atau cacat

Perempuan yang menderita sakit kronis atau cacat yang mengganggu ibadah haji diharamkan untuk melaksanakannya. Hal ini karena mereka tidak mampu melaksanakan semua rangkaian ibadah haji dengan baik.

4. Mengalami kekurangan atau kelemahan fisik

Perempuan yang mengalami kekurangan atau kelemahan fisik, seperti buta atau tuli diharamkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini karena mereka tidak mampu melaksanakan semua rangkaian ibadah haji dengan baik.

5. Tidak memiliki biaya yang cukup

Haji merupakan ibadah yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Perempuan yang tidak memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji diharamkan untuk melaksanakannya.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa larangan ibadah haji bagi laki-laki dan perempuan. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk melakukan ibadah haji, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter dan ulama terdekat untuk memeriksa apakah anda lolos untuk melaksanakan ibadah haji atau tidak.