Mabit di Mina merupakan salah satu amalan yang dilakukan oleh para jamaah haji. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai status amalan ini, apakah mabit di Mina termasuk rukun haji atau hanya wajib haji? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai status mabit di Mina dalam ibadah haji, berdasarkan sumber-sumber terpercaya di internet.
Memahami Rukun dan Wajib Haji
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami perbedaan antara rukun dan wajib haji. Rukun haji adalah syarat sahnya ibadah haji. Jika salah satu rukun haji ditinggalkan, maka haji menjadi tidak sah.
Berikut adalah rukun haji:
- Ihram: Berniat melakukan haji dan mengenakan pakaian ihram.
- Wukuf di Arafah: Berada di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari siang hingga terbenam matahari.
- Thawaf: Berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
- Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali.
- Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Melontar Jamarat: Melempar jumrah Aqabah, jumrah wusta, dan jumrah ula dengan tujuh batu kecil pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.
Wajib haji adalah amalan yang dianjurkan dan akan mendapatkan pahala jika dilakukan. Namun, jika ditinggalkan tidak akan membatalkan haji.
Berikut adalah wajib haji:
- Thawaf Qudum: Berjalan mengelilingi Ka’bah setelah tiba di Makkah.
- Thawaf Wada’: Berjalan mengelilingi Ka’bah sebelum meninggalkan Makkah.
- Sa’i Qudum: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwa sebelum melakukan tawaf ifadhah.
- Mencukur rambut: Memotong sebagian rambut bagi laki-laki atau memotong sedikit rambut bagi perempuan.
- Berterimakasih: Menyebutkan tasbih, tahmid, dan tahlil ketika melakukan amalan haji.
- Berdiam diri di Mina: Berdiam diri di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah untuk melontar jumrah.
Status Mabit di Mina: Wajib Haji
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mabit di Mina bukan termasuk rukun haji, melainkan termasuk wajib haji.
Dalil yang Menjelaskan Status Mabit di Mina
Status mabit di Mina sebagai wajib haji didukung oleh beberapa dalil, antara lain:
-
Hadits Nabi Muhammad SAW:
- "Tidaklah sempurna haji seseorang kecuali dengan bermalam di Mina." (HR. Ahmad)
- "Barangsiapa tidak bermalam di Mina, maka seakan-akan ia tidak mengerjakan haji." (HR. Ibnu Majah)
-
Ayat Al-Qur’an:
- "Kemudian hendaklah mereka mengerjakan apa yang disyari’atkan oleh Allah, yaitu menyembelih hewan kurban. Maka makanlah (daging kurban itu) dan berilah makan orang yang miskin." (QS. Al-Hajj: 36)
- Ayat ini menunjukkan bahwa setelah wukuf di Arafah, jamaah haji wajib bermalam di Mina untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.
Tujuan Mabit di Mina
Mabit di Mina memiliki beberapa tujuan penting:
- Melempar Jumrah: Di Mina, jamaah haji melakukan amalan melontar jumrah, yang merupakan salah satu rukun haji.
- Melaksanakan Qurban: Bagi yang mampu, jamaah haji bisa berkurban di Mina.
- Berdoa dan Bertafakkur: Mabit di Mina memberikan kesempatan bagi jamaah haji untuk berdoa, bertafakkur, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Merenungkan Keutamaan Ibadah Haji: Mabit di Mina merupakan momen refleksi bagi jamaah haji untuk merenungkan keutamaan ibadah haji dan makna dari perjalanan spiritual yang telah mereka lalui.
Kewajiban Mabit di Mina bagi Semua Jamaah Haji
Kewajiban mabit di Mina berlaku bagi semua jamaah haji, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tidak ada pengecualian untuk orang sakit atau lansia.
Pengecualian dan Dispensasi
Meskipun mabit di Mina merupakan wajib haji, ada beberapa pengecualian dan dispensasi:
- Orang Sakit: Bagi orang sakit yang tidak memungkinkan untuk bermalam di Mina, mereka dibolehkan untuk meninggalkan Mina setelah melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Wanita Hamil atau Menyusui: Bagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya atau bayinya, dibolehkan untuk meninggalkan Mina setelah melempar jumrah Aqabah.
- Orang Tua: Bagi orang tua yang memiliki anak kecil yang tidak memungkinkan untuk bermalam di Mina, mereka dibolehkan untuk meninggalkannya setelah melempar jumrah Aqabah.
Cara Melaksanakan Mabit di Mina
Untuk melaksanakan mabit di Mina, jamaah haji harus:
- Bermalam di Mina: Bermalam di Mina selama dua malam, yaitu tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah.
- Menghindari Melakukan Hal-Hal Terlarang: Menghindari melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram, seperti berburu, mencabut tanaman, berzina, dan sebagainya.
- Berdoa dan Bertafakkur: Menggunakan waktu untuk berdoa, bertafakkur, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Melakukan Amalan Sunnah: Melakukan amalan sunnah seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, dan beristighfar.
Keutamaan Mabit di Mina
Mabit di Mina memiliki banyak keutamaan, antara lain:
- Mendapatkan Pahala: Mabit di Mina merupakan amalan yang dianjurkan dan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
- Menjadi Bagian dari Ibadah Haji: Mabit di Mina menjadi bagian dari rangkaian ibadah haji yang akan mendapatkan pahala yang besar.
- Mendekatkan Diri kepada Allah SWT: Mabit di Mina memberikan kesempatan bagi jamaah haji untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui doa, bertafakkur, dan amalan lainnya.
- Merasa Bahagia dan Tenang: Mabit di Mina memberikan rasa bahagia dan ketenangan karena telah menunaikan salah satu rukun haji.
Kesimpulan
Mabit di Mina merupakan amalan wajib haji yang memiliki keutamaan yang besar. Meskipun bukan rukun haji, mabit di Mina memiliki peran penting dalam rangkaian ibadah haji. Dengan memahami status mabit di Mina dan melaksanakannya dengan baik, jamaah haji dapat memperoleh pahala yang besar dan merasakan keberkahan dari ibadah haji.