Skip to content
Home » Mau Tahu Berapa Besar Zakat Penghasilan yang Wajib Dibayar?

Mau Tahu Berapa Besar Zakat Penghasilan yang Wajib Dibayar?

Mau Tahu Berapa Besar Zakat Penghasilan yang Wajib Dibayar?

Zakat penghasilan atau yang biasa disebut zakat profesi menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki penghasilan setiap bulannya. Lalu, berapa besar zakat penghasilan yang harus dibayar?

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat setiap bulannya. Zakat profesi ini harus dibayarkan oleh setiap orang muslim yang memperoleh penghasilan tertentu dalam satu tahun.

Berapa Besar Zakat Penghasilan yang Wajib Dibayar?

Berdasarkan perhitungan, zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan yang sudah dipotong pajak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penghitungan zakat penghasilan yang wajib dibayarkan.

Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah:

  • Penghasilan sudah mencapai nisab zakat
  • Penghasilan yang didapatkan bersifat halal
  • Penghasilan tersebut disimpan selama 1 tahun hijriyah

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, penghasilan setiap bulannya akan dihitung dan dikurangi dengan pengeluaran yang dibutuhkan dalam satu bulan. Selanjutnya, hasil pengurangan tersebut akan dikalikan dengan 2,5% dan menghasilkan jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan.

Adapun contohnya sebagai berikut:

Penghasilan bersih setiap bulan = Rp 5.000.000,-

Pengeluaran yang dibutuhkan setiap bulan = Rp 3.000.000,-

Penghasilan bersih setiap bulan yang akan dihitung = Rp 2.000.000,-

2,5% x Rp 2.000.000,- = Rp 50.000,-

Jadi, dengan hasil perhitungan tersebut, jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh seseorang dengan penghasilan bersih sebesar Rp 5.000.000,- per bulan adalah sebesar Rp 50.000,- setiap tahunnya.

Kenapa Wajib Bayar Zakat Penghasilan?

Menjadi kewajiban setiap umat Islam untuk membayar zakat penghasilan dalam rangka menunaikan hak saudara sesama muslim. Zakat ini digunakan untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan, seperti kaum fakir miskin, anak yatim, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:   Mengapa Wahbah Azzuhaili Menolak Zakat Profesi?

Jadi, dengan membayar zakat penghasilan, kita turut membantu sesama muslim yang membutuhkan.

Kesimpulan

Membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan yang sudah dipotong pajak setiap tahunnya adalah menjadi kewajiban setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan membayar zakat penghasilan, kita turut membantu sesama muslim yang membutuhkan. Yuk, tunaikan kewajiban kita bersama-sama!