Skip to content
Home » Memahami Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Menurut As-Sunnah

Memahami Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Menurut As-Sunnah

Memahami Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Menurut As-Sunnah

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Zakat sendiri berarti harta yang diberikan kepada orang yang membutuhkan dan telah ditentukan oleh syariat. Dalam Al-Quran, zakat tertulis dalam beberapa surah dan rinciannya juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam kitab-kitab hadis.

Namun, seringkali kita bingung siapa saja yang berhak menerima zakat menurut As-Sunnah. Sebelum membahas lebih lanjut, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa zakat tidak sembarang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria Penerima Zakat

Fakir dan Miskin

Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah fakir dan miskin. Mereka yang tidak memiliki penghasilan atau kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kriteria ini telah dijelaskan dalam beberapa hadis, seperti yang tertulis dalam Shahih Bukhari.

Mualaf

Orang yang baru hijrah ke Islam juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini juga berdasarkan hadis dari Shahih Bukhari, di mana Rasulullah SAW mengatakan bahwa zakat juga bisa diberikan kepada mualaf untuk memperkuat ikatan mereka pada Islam.

Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah orang yang dijadikan budak oleh tuannya. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki hak atas harta benda milik tuannya, sehingga dipandang sebagai penerima zakat yang sah. Namun, penting untuk diketahui bahwa hamba sahaya hanya berlaku untuk zaman Rasulullah SAW.

Riqab

Riqab adalah budak yang bekerja untuk membebaskan dirinya. Mereka yang ingin membeli kemerdekaannya dan tidak memiliki dana yang cukup untuk itu, maka mereka juga termasuk dalam kriteria penerima zakat.

BACA JUGA:   Bagaimana Apabila Tabungan Dipinjam, Apakah Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang namun tidak mampu membayar. Bagi mereka yang memiliki utang karena memenuhi kebutuhan hidupnya atau karena memenuhi hak orang lain, juga termasuk dalam penerima zakat.

Fi Sabilillah

Penerima zakat terakhir adalah fi sabilillah. Kriteria ini merujuk kepada orang-orang yang berjuang dalam jalan Allah, seperti para pejuang kemerdekaan, orang yang memperjuangkan hak asasi manusia, dan lain sebagainya.

Bagaimana Memberikan Zakat

Setelah memahami siapa saja yang berhak menerima zakat menurut As-Sunnah, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana memberikan zakat tersebut. Ada beberapa cara dalam memberikan zakat, yaitu:

Langsung

Anda bisa memberikan zakat secara langsung kepada orang yang membutuhkan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif dan langsung terasa oleh penerima zakat.

Melalui Lembaga Zakat

Anda juga bisa memberikan zakat melalui lembaga zakat resmi yang sudah terdaftar di pemerintah. Melalui lembaga zakat ini, zakat akan disalurkan secara lebih efektif dan terjamin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Transfer Online

Untuk memudahkan proses memberikan zakat, transfer online juga bisa dilakukan. Tidak sedikit lembaga zakat yang sudah menyediakan sarana tersebut, sehingga memberikan zakat menjadi lebih mudah dan lebih cepat disalurkan.

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim yang mampu. Namun, tidak sembarang orang yang berhak menerima zakat. Ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan syariat Islam. Mempelajari siapa saja yang berhak menerima zakat menurut As-Sunnah adalah penting agar zakat yang diberikan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang membutuhkan.