Selama ibadah haji, terdapat beberapa ritual yang harus dilakukan oleh jemaah haji. Namun, tahukah Anda mengenai salah satu ritual yang cukup penting?
Ritual tersebut adalah mencukur atau menggunting rambut dalam ibadah haji yang disebut dengan tahallul. Tahallul adalah salah satu rukun haji yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah setelah menyelesaikan rukun-rukun haji yang lainnya.
Mencukur atau Menggunting Rambut dalam Ibadah Haji
Tahallul memiliki arti dasarnya yang berasal dari kata "halal". Menurut H.R. Syamsuddin Muchtar, tahallul bermakna mengharamkan diri dari yang diharamkan (seperti perbuatan dosa), sebagaimana mengharamkan rambut yang terdahulu dengan mencukurnya.
Tahallul ini dapat dilakukan dengan mencukur rambut jenggot dan rambut kepala setelah melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah (yaitu pada hari pertama Idul Adha) atau pada tanggal 10 Dzulhijjah (yaitu pada hari kedua Idul Adha). Kegiatan mencukur rambut jenggot dinamakan “taqsir” yang berasal dari kata “qasar” yang berarti memotong atau memendekkan, sedangkan menggunting rambut kepala disebut dengan “taqlid” yang berasal dari kata ‘lid’ yang berarti menggunting.
Sementara itu, bagi perempuan yang sedang melakukan ibadah haji, tahallul yang dilakukan adalah memotong sebagian rambut saja, dengan minimal jumlahnya serendah-rendahnya 3 helai. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA, yang menerangkan bahwa para wanita pada masa Rasulullah SAW biasanya memendekkan rambut dengan cara memotong sebagian kecil dari rambut mereka.
Pentingnya Tahallul dalam Ibadah Haji
Tahallul memiliki arti simbolis yang cukup penting dalam ibadah haji. Kegiatan mencukur atau menggunting rambut dalam tahallul merupakan tanda telah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji yang wajib dan dapat kembali ke kehidupan normal dengan terbebas dari semua beban kesalahan.
Selain itu, tahallul juga melambangkan pengorbanan diri dan kesetiaan pada Allah SWT. Dalam hadits disebutkan bahwa setelah mencukur atau menggunting rambut, jemaah haji harus membuang seluruh rambutnya ke tempat yang tertentu. Hal ini melambangkan pengorbanan diri dan kesetiaan pada Allah SWT dengan merubah penampilan diri.
Kesimpulan
Dalam ibadah haji, mencukur atau menggunting rambut dalam tahallul merupakan ritual yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah haji. Tahallul memuat arti dasar dari kata "halal" yang melambangkan pengharaman diri dari yang diharamkan dan mengharamkan rambut yang terdahulu dengan mencukurnya.
Tahallul juga melambangkan pengorbanan diri dan kesetiaan pada Allah SWT. Setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji yang wajib, jemaah haji dapat kembali ke kehidupan normal dengan terbebas dari semua beban kesalahan. Oleh karena itu, tahallul merupakan salah satu rukun haji yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.