Skip to content
Home ยป Mendaftar Haji dan Meninggal Asysyariah

Mendaftar Haji dan Meninggal Asysyariah

Mendaftar Haji dan Meninggal Asysyariah

Mendaftar haji adalah impian bagi setiap muslim di seluruh dunia. Menjalankan ibadah haji di Tanah Suci merupakan pengalaman yang paling diinginkan bagi umat Islam dari generasi ke generasi. Tetapi sebelum kita bisa pergi ke Tanah Suci, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, akan dibahas langkah-langkah untuk mendaftar haji dan persyaratan meninggal sesuai dengan asysyariah.

Persyaratan Mendaftar Haji

Persyaratan utama untuk mendaftar haji adalah memiliki sertifikat vaksin COVID-19. Selain itu, calon jamaah haji juga harus:

  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Belum pernah menjalankan ibadah haji sebelumnya.
  • Mampu fisik dan finansial untuk menunaikan ibadah haji.
  • Membawa paspor yang berlaku paling tidak 6 bulan sebelum keberangkatan.
  • Memiliki KTP, akta kelahiran, atau akta nikah yang sah.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter.

Selain persyaratan di atas, calon jamaah haji juga harus mendaftar melalui travel umroh dan haji yang terdaftar di Kementerian Agama Indonesia. Biaya mendaftar haji sangat bervariasi, tergantung pada negara asal calon jamaah haji dan jenis fasilitas yang dipilih.

Persyaratan Meninggal Asysyariah

Saat seseorang meninggal dunia, ada beberapa persyaratan syariah yang harus dipenuhi. Pertama-tama, jenazah harus dimandikan oleh muslim yang berakhlak baik dan memenuhi syarat sebagai mandor jenazah. Hal ini bertujuan agar jenazah bisa membersihkan dirinya sebelum dimakamkan.

Selanjutnya, jenazah harus dikafani dengan menggunakan kain yang bersih dan tidak berhias. Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam peti mati dan dimakamkan sesuai dengan adab dan tata cara Islam.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan asysyariah, yaitu:

  • Waktu pendirian kuburan hendaknya tidak melebihi 24 jam terhitung dari wafatnya mayat.
  • Kubur dibuat tidak dalam bentuk padang pasir atau pun hutan, melainkan dari tanah yang kering ataupun gambut.
  • Apabila mayat tersebut kami kubur di dalam liang lahat, maka hendaknya dibenamkan ke dalam liang tersebut hingga sampai pada dasarnya. Setelah itu, ditutup dengan kayu damar agar lalat dan binatang-binatang yang lain tidak dapat memakan mayat.
  • Penggalian kuburan hendaknya seukuran dengan jenazah yang akan dikuburkan.
  • Posisi kepala jenazah di garis lurus dengan kiblat.
BACA JUGA:   Daftar Tunggu Haji Sidoarjo 2017: Pertanyaan Umum dan Penjelasannya

Dengan memenuhi persyaratan di atas, maka jenazah akan dimakamkan sesuai dengan asysyariah.

Kesimpulan

Mendaftar haji dan meninggal sesuai dengan asysyariah adalah sesuatu yang sangat penting bagi umat Islam. Dalam mendaftar haji, kita harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh Kementerian Agama Indonesia, sedangkan dalam meninggal, harus memenuhi peraturan syariah agar jenazah bisa dimakamkan dengan adab yang benar. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca.