Skip to content
Home ยป Menelaah Permasalahan Mengumrohkan Orang Yang Masih Hidup: Apa Hukumnya Dalam Islam?

Menelaah Permasalahan Mengumrohkan Orang Yang Masih Hidup: Apa Hukumnya Dalam Islam?

Apakah boleh mengumrohkan orang yang masih hidup?

Apakah Boleh Mengumrohkan Orang yang Masih Hidup?

Umat Islam melakukan ibadah umrah untuk menghadirkan diri di hadapan Allah SWT. Umrah dapat dilakukan sewaktu-waktu dan merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dan mulia. Namun, jika orang yang masih hidup ingin mengumrahkan seseorang, apakah hal itu boleh?

Mengumrahkan Seseorang yang Masih Hidup

Menurut pendapat mayoritas ulama, tidak boleh mengumrahkan seseorang yang masih hidup kecuali dengan izin dari orang yang ingin diumrahkan. Ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, yang menyatakan bahwa:

“Tidak boleh mengshalaatkan seseorang yang masih hidup, kecuali dengan izinnya.”

Sehingga, dapat dikatakan bahwa seseorang yang masih hidup tidak boleh melakukan umrah untuk orang lain kecuali dengan izin dari orang yang ingin diumrahkan.

Mengumrahkan Seseorang yang Sudah Meninggal

Adapun mayit boleh diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, yang menyatakan:

“Jika seseorang yang sudah meninggal dunia, keluarganya boleh mengumrahkan mayit tersebut, meskipun tidak ada izin dari mayit tersebut.”

Sehingga, dapat dikatakan bahwa mayit boleh diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya. Namun, harus diingat bahwa meskipun mayit tidak perlu izin untuk mengumrahkan, tetap saja harus mengikuti proses dan ritus umrah yang telah ditetapkan.

Ganti Umrah

Adapun, jika seseorang yang masih hidup tidak bisa melakukan umrah, maka dapat digantikan oleh orang lain dengan izin dari orang yang ingin diumrahkan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, yang menyatakan:

“Jika seseorang tidak bisa melakukan haji atau umrah, maka dia boleh menggantikan orang lain dengan izin dari orang yang ingin diumrahkan.”

Sehingga, dapat dikatakan bahwa umrah bisa digantikan dengan izin dari orang yang ingin diumrahkan.

BACA JUGA:   Kapan Dan Berapa Kali Bisa Melakukan Umroh? Semua Yang Perlu Kamu Ketahui!

Kesimpulan

Berdasarkan kesimpulan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang yang masih hidup ingin mengumrahkan seseorang, maka hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan izin dari orang yang ingin diumrahkan. Adapun mayit boleh diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya. Jika seseorang yang masih hidup tidak bisa melakukan umrah, maka dia boleh menggantikan orang lain dengan izin dari orang yang ingin diumrahkan.

.