Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga resmi yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Dalam UUUD, koordinator zakat wajib membayar zakat, namun ada dugaan bahwa Baznas koordinator zakat tidak membayar zakat. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Definisi Zakat
Pertama-tama, kita harus memahami definisi zakat. Zakat dalam Islam merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk membayar sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak menerima. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil (pengumpul zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, orang yang terlilit hutang, jalan Allah (misalnya pembangunan masjid), dan musafir.
Koordinator Zakat Baznas
Koordinator zakat Baznas bertugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari masyarakat. Mereka diberi amanah untuk menyalurkan zakat dengan benar dan tepat sasaran. Sebagaimana diatur dalam UUUD, koordinator zakat wajib membayar zakat. Namun, ada dugaan bahwa Baznas koordinator zakat tidak membayar zakat.
Dugaan Tidak Membayar Zakat
Dugaan bahwa Baznas koordinator zakat tidak membayar zakat muncul karena mereka dianggap sudah memenuhi kewajibannya dengan bekerja di Baznas. Namun, hal ini sebenarnya salah. Meskipun bekerja di Baznas, koordinator zakat tetap harus membayar zakat seperti umat Muslim pada umumnya.
Pentingnya Membayar Zakat
Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu. Tidak hanya itu, zakat juga memiliki manfaat yang besar bagi penerima. Zakat dapat membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka yang layak.
Kesimpulan
Baznas koordinator zakat tetap harus membayar zakat seperti umat Muslim pada umumnya. Meskipun mereka bekerja di Baznas dan mengelola zakat, itu tidak mengurangi kewajiban mereka untuk membayar zakat. Oleh karena itu, penting bagi koordinator zakat Baznas untuk membayar zakat dengan benar dan tepat sasaran agar dapat memenuhi hak orang yang berhak menerima zakat dan memperoleh manfaat yang diinginkan.