Hukum menerima zakat bagi muzakki alias orang yang berzakat adalah haram. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan yang sangat penting.
Zakat Sebagai Hak Fakir Miskin
Zakat adalah hak fakir miskin yang diberikan oleh muzakki sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Dalam Islam, zakat menjadi amal yang sangat mulia dan diharapkan dapat menyejahterakan kaum miskin serta membantu mereka memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian, menerima zakat bagi muzakki akan bertentangan dengan tujuan dari inti zakat itu sendiri, yaitu memberdayakan fakir miskin agar dapat meraih kemandirian ekonomi dan sosialnya.
Muzakki Memiliki Kemampuan untuk Berbuat Baik
Allah memberikan harta kekayaan pada muzakki untuk menunaikan kewajiban zakatnya kepada fakir miskin. Pada umumnya, muzakki memiliki lebih banyak kecukupan dan lebih mudah mencari rizki dibandingkan fakir miskin. Oleh karena itu, muzakki seharusnya tidak memerlukan zakat yang diberikan oleh orang lain.
Sebaliknya, sebagian orang yang meminta zakat memiliki kemampuan sendiri untuk bekerja dan memperoleh nafkah yang cukup. Tidak semua orang yang meminta zakat benar-benar membutuhkannya, sehingga mereka seharusnya tidak meminta zakat kepada muzakki.
Zakat Tidak Boleh Digunakan untuk Hal yang Tidak Benar
Menerima zakat bagi muzakki juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini dapat terjadi saat muzakki yang menerima zakat tersebut menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan perintah Allah. Sebagai contoh, menyalahgunakan zakat untuk membeli barang mewah atau melakukan perbuatan yang haram.
Dalam Islam, zakat hanya boleh digunakan untuk kemaslahatan umum, seperti memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, zakat tersebut tidak sah dan akan merugikan semua pihak.
Kesimpulan
Secara jelas dan tegas dapat diutarakan bahwa hukum menerima zakat untuk muzakki adalah haram. Muzakki sendiri tidak boleh meminta zakat karena harta mereka adalah amanah dari Allah yang semestinya digunakan untuk menunaikan kewajiban zakat kepada fakir miskin.
Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat Al-Quran “Sedekah merupakan kepunyaan orang-orang fakir dan orang-orang miskin, dan orang-orang yang menguruskan sedekah (zakat) dan para mualaf (orang yang baru masuk Islam) dan untuk (memerdekakan) hamba sahaya, dan orang-orang yang berhutang, dan (untuk kepentingan) jalan Allah dan orang-orang yang musafir." (Qs al-Tawbah: 60). Semoga artikel ini membantu untuk memahami haramnya muzakki menerima zakat dan semakin memperbaiki ibadah zakat kita sebagai umat Islam.