Pada zaman kenabian, zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Zakat secara harfiah berarti "bertumbuh" dan secara hukum Islam berarti memberikan sebagian harta yang dimiliki oleh seorang muslim kepada yang berhak menerima.
Namun, ada beberapa riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menolak sebuah zakat yang disebut sebagai zakat tsa’ 39. Lalu, mengapa Rasulullah menolak zakat tsa’ 39?
Apa itu Zakat Tsa’ 39?
Zakat tsa’ 39 merupakan zakat yang diperuntukkan untuk memelihara hewan ternak yang digembalakan di padang rumput atau tempat terbuka lainnya. Zakat jenis ini wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang memiliki hewan ternak yang diperbolehkan dalam hukum Islam untuk dipelihara dan digembalakan.
Jumlah zakat tsa’ 39 sendiri adalah sebesar satu ekor kambing untuk setiap 40 ekor kambing atau domba yang dipelihara. Sedangkan untuk sapi, zakatnya adalah satu ekor sapi untuk setiap 30 ekor sapi yang dipelihara.
Mengapa Rasulullah Menolak Zakat Tsa’ 39?
Dalam salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikisahkan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW ingin menyerahkan zakat tsa’ 39 yang dikeluarkan dari 300 kambing. Namun, Rasulullah menolak zakat tersebut dan memberikan nasihat kepadanya.
Rasulullah SAW memberitahukan bahwa hewan ternak itu tidak hanya hidup di padang rumput, tetapi juga hidup secara mandiri di pasar. Oleh karena itu, zakat yang dikeluarkan dari hewan ternak tersebut harus diberikan untuk kepentingan umum, seperti membiayai kebutuhan masyarakat yang kurang mampu.
Dalam hal ini, Rasulullah ingin mengajarkan kepada umat Islam bahwa zakat tsa’ 39 bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, zakat bisa menjadi sarana bagi umat Islam untuk saling membantu dan mensejahterakan seluruh masyarakat.
Kesimpulan
Mengingat pentingnya zakat dalam ajaran Islam, wajar jika kita bertanya-tanya tentang hukum dan pentingnya zakat tsa’ 39. Namun, dari riwayat yang ada, Rasulullah mengajarkan bahwa zakat tsa’ 39 bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, zakat yang kita keluarkan harus tepat sasaran agar bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jadi, sebagai umat muslim, kita harus memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan yang layak dan bermanfaat bagi umat manusia. Semoga kita bisa terus berbuat kebaikan dengan mengeluarkan zakat yang benar dan menjalankan ajaran dari Rasulullah dengan baik dan benar.