Apa itu Zakat?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat ini dikeluarkan setiap tahun dengan tujuan untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan merangsang kepedulian sosial di antara sesama manusia. Zakat sendiri memiliki banyak jenisnya, di antaranya adalah zakat fitrah, zakat mal, dan zakat infaq.
Beras dan Zakat
Zakat secara umum dikeluarkan dalam bentuk harta atau uang yang telah mencapai nisab dan haul. Namun, tidak sedikit pula yang memilih untuk mengeluarkan zakat secara in natura (dalam bentuk barang) seperti beras, gandum, atau bahan makanan lainnya.
Hal ini sebenarnya tidak salah, karena sesuai dengan dalil Nabi yang menyatakan bahwa zakat dapat dikeluarkan dalam bentuk harta atau benda. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kualitas barang yang diberikan agar sesuai dengan tujuan zakat.
Kelemahan Beras Sebagai Zakat
Menggunakan beras sebagai zakat dapat menimbulkan beberapa kelemahan. Pertama, kualitas beras yang diberikan tidak dapat dijamin. Banyak pengumpul zakat yang tidak memperhatikan kualitas beras yang diterima, sehingga seringkali beras yang diterima adalah beras dalam kondisi buruk atau kadaluarsa. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan zakat yang seharusnya membersihkan harta dari sifat kikir dan merangsang kepedulian sosial di antara sesama manusia.
Kedua, penggunaan beras sebagai zakat dapat menimbulkan ketidakpastian bagi orang yang membutuhkan. Karena beras tidak dapat dengan mudah diubah menjadi uang, orang yang menerima zakat dalam bentuk beras seringkali mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti biaya pendidikan atau kesehatan.
Terakhir, penggunaan beras sebagai zakat juga dapat menimbulkan masalah di bidang logistik. Pengumpulan dan distribusi beras dalam jumlah yang besar bisa menjadi sulit dan memakan waktu. Hal ini dapat menyebabkan lambatnya proses pendistribusian bantuan zakat pada orang yang membutuhkan.
Alternatif Penggunaan Zakat
Sebagai alternatif, sebaiknya penggunaan zakat disesuaikan dengan kebutuhan yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Misalnya, di daerah perkotaan dapat dilakukan dengan memberikan zakat dalam bentuk uang atau barang lainnya yang lebih mudah diangkut dan didistribusikan. Sedangkan di daerah pedesaan, pemberian zakat dalam bentuk ternak atau bibit tanaman dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.
Dalam hal ini, peran lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau yayasan-yayasan sosial dapat lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mematangkan program-program yang efektif untuk membantu mereka.
Kesimpulan
Menggunakan beras sebagai zakat tidak sepenuhnya menyalahi sunnah Nabi, karena zakat dapat dikeluarkan dalam bentuk harta atau benda. Namun, perlu diperhatikan kualitas barang dan apakah barang tersebut sesuai dengan kebutuhan orang yang membutuhkan. Sebagai alternatif, penggunaan zakat dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.