Haji merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang mampu dan sehat yang harus dilakukan sekali seumur hidup. Proses menuju ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji memang tidaklah mudah dan butuh berbagai persiapan yang matang. Salah satunya yaitu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan visa haji.
Pendaftaran haji dilakukan melalui daftar antrian haji yang biasanya diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) setiap tahunnya. Setiap calon jamaah haji harus melakukan pendaftaran sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah. Lalu apa saja prosedur pendaftaran haji dan bagaimana cara masuk dalam daftar antrian haji?
Ketentuan Umum Pendaftaran Haji
Pendaftaran haji hanya dilakukan oleh orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Telah memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun (pria) atau 45 tahun (wanita).
- Telah membayar setoran awal pendaftaran haji minimal sebesar 50 juta rupiah
Persyaratan Pendaftaran Haji
Untuk mendaftar haji, calon jamaah harus melengkapi berbagai persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto dengan latar belakang warna putih
- Akte lahir bagi calon haji yang tidak mempunyai KTP
- Surat Nikah bagi calon haji yang calon pasangannya turut serta dalam rangkaian ibadah haji
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan tidak hamil bagi calon jamaah wanita
Cara Mendaftar Antrian Haji
Untuk mendaftar antrian haji, silahkan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Agama untuk pendaftaran haji
- Klik menu pendaftaran haji dan pilih tahun pendaftaran yang diinginkan.
- Sebelum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu harus membuat akun dengan cara mengisi data pribadi dan mengunggah fotokopi persyaratan dokumen yang telah disebutkan di atas.
- Setelah akun terdaftar, pilih jadwal keberangkatan haji yang diinginkan dan lakukan pembayaran setoran awal minimal 50 juta rupiah.
- Jika setoran awal telah lunas, data jamaah akan diverifikasi oleh petugas Kemenag.
- Setelah diverifikasi, calon jamaah akan diumumkan melalui daftar antrian haji resmi.
- Calon jamaah yang telah masuk daftar antrian akan mendapatkan buku porsi haji dan bisa melakukan pelunasan biaya haji secara bertahap.
Kesimpulan
Bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji, melakukan pendaftaran dalam daftar antrian haji adalah suatu kewajiban dan proses yang harus dilakukan sejak jauh-jauh hari. Melalui artikel ini, kita dapat mengetahui persyaratan dan cara pendaftaran haji agar dapat berangkat dengan tenang dan nyaman. Dengan memiliki pengetahuan yang cukup, kita bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani sebelum melakukan perjalanan ke tanah suci.