Skip to content
Home » Mengenal Dasar Hukum Pendaftaran Haji

Mengenal Dasar Hukum Pendaftaran Haji

Mengenal Dasar Hukum Pendaftaran Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu dan berkemampuan. Untuk melakukan ibadah haji, salah satu tahapan awal yang harus dilakukan adalah pendaftaran. Pendaftaran haji memiliki dasar hukum yang jelas, dan dalam artikel ini kita akan membahas secara detil mengenai hal tersebut.

Dasar Hukum Pendaftaran Haji

Pendaftaran haji memiliki dasar hukum dalam aturan yang disebut sebagai Sekolah Hanafi. Aturan ini menyatakan bahwa haji dapat dilakukan oleh setiap muslim yang mampu dan harus melakukan ibadah haji sekurang-kurangnya satu kali dalam hidupnya.

Selain itu, dalam Surat An-Nisa’ 97, Allah berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Yang artinya: "Dan Allah menuntut kepada manusia melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi siapa saja yang mampu menempuh perjalanan ke sana."

Hal ini menunjukkan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu dan harus dipenuhi sebagaimana kewajiban-kewajiban dalam Islam yang lainnya.

Syarat Pendaftaran Haji

Syarat pendaftaran haji dapat dilihat di website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia atau disebut Haji Reguler. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran haji meliputi dokumen pribadi, kesehatan, dan finansial.

  • Dokumen Pribadi: Surat permohonan haji, fotokopi KTP, fotokopi buku nikah, pas foto, dan fotokopi akta kelahiran.
  • Kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas HIV/AIDS, dan surat keterangan bebas kusta.
  • Finansial: Bukti setoran biaya haji.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka terdapat persyaratan tambahan, yaitu:

  • Surat keterangan hasil negatif pemeriksaan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Laboratorium Kesehatan yang ditunjuk Pemerintah sebelum keberangkatan.
  • Surat keterangan telah menerima vaksin anti COVID-19.
BACA JUGA:   Cara Daftar Haji di Kendal

Tindak Lanjut Setelah Pendaftaran Haji

Setelah melakukan pendaftaran haji, calon jamaah akan menerima pemberitahuan dari Kementerian Agama bahwa pendaftaran telah diterima dan dimasukkan ke dalam sistem. Kemudian, calon jamaah akan menjalani serangkaian tahapan, yaitu:

  1. Verifikasi Dokumen: Setelah pendaftaran, Kementerian Agama akan memverifikasi dokumen para calon tamu Allah dengan cermat.
  2. Penetapan Kuota: Setelah proses verifikasi selesai, Kementerian Agama akan menetapkan kuota haji tahunan yang akan dilakukan.
  3. Penetapan Kelompok Haji: Setelah penetapan kuota, Kementerian Agama akan menetapkan kelompok-kelompok haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
  4. Pembekalan Haji: Sebelum berangkat ke Tanah Suci, calon jamaah akan mendapatkan pembekalan haji dari petugas Kementerian Agama dan Kedutaan Besar Arab Saudi.
  5. Keberangkatan: Setelah jadwal keberangkatan telah ditentukan, calon jamaah akan berangkat ke Tanah Suci.

Kesimpulan

Pendaftaran haji memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam Sekolah Hanafi. Pendaftaran haji membutuhkan dokumen pribadi, kesehatan, dan finansial. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan selama pandemi COVID-19. Setelah pendaftaran, calon jamaah akan menjalani serangkaian tahapan sebelum dapat berangkat ke Tanah Suci.

Demikianlah pembahasan mengenai dasar hukum pendaftaran haji. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi muslim yang sedang mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji.