Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu dan sanggup. Banyak muslim dari berbagai belahan dunia datang ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. Untuk memudahkan pelaksanaan ibadah haji tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Ibadah Haji.
PP No 72 Tahun 2012 ini merupakan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah haji yang meliputi segala aspek yang berkaitan dengan keberangkatan, kedatangan, dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Berikut adalah beberapa poin penting yang ada dalam PP No 72 Tahun 2012 tentang Ibadah Haji:
Persyaratan Pendaftaran Haji
Sebelum melaksanakan ibadah haji, setiap calon jamaah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Persyaratan pendaftaran haji antara lain adalah telah memenuhi syarat fisik dan kesehatan, memiliki paspor yang masih berlaku, serta telah menyelesaikan pembayaran biaya haji secara penuh.
Rute Keberangkatan Haji
Setiap jamaah haji akan diberangkatkan dari embarkasi haji yang telah ditetapkan. Di dalam PP No 72 Tahun 2012 diatur bahwa pemerintah dapat menetapkan beberapa embarkasi yang dapat digunakan untuk keberangkatan haji. Selain itu, pemerintah juga menentukan jumlah jamaah haji yang dapat diberangkatkan dari setiap embarkasi.
Syarat Kepulangan Jamaah Haji
Setelah menyelesaikan ibadah haji, jamaah haji harus segera kembali ke Indonesia. Dalam PP No 72 Tahun 2012 diatur bahwa setiap jamaah haji harus kembali ke Indonesia maksimal 7 hari setelah pelaksanaan ibadah haji selesai.
Pengaturan Biaya Haji
Biaya haji menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam PP No 72 Tahun 2012 tentang Ibadah Haji. Biaya haji yang harus dibayarkan oleh setiap jamaah haji diatur berdasarkan kelas akomodasi yang digunakan untuk menginap selama di Tanah Suci. Selain itu, biaya haji juga mencakup biaya transportasi, makanan dan minuman, serta berbagai biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.
Bimbingan dan Pengawasan Jamaah Haji
Dalam PP No 72 Tahun 2012 diatur bahwa setiap jamaah haji harus mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari petugas yang ditugaskan oleh pemerintah. Petugas tersebut dapat memberikan arahan dan bantuan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, seperti tata cara thawaf, sa’i, dan lain sebagainya.
Dalam kesimpulannya, PP No 72 Tahun 2012 tentang Ibadah Haji telah memberikan arahan dan pedoman yang jelas bagi setiap muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdampak positif terhadap pelaksanaan ibadah haji di Indonesia karena segala sesuatu yang menyangkut birokrasi dan pelaksanaan sudah diatur dengan baik sehingga jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman. Sebagai warga negara yang baik, marilah kita patuhi dan taati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.