Hal Apa Saja yang Membatalkan Haji?
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ibadah merupakan bentuk pengabdian manusia pada Tuhannya. Dalam hal ini tentunya umat Islam pada Allah SWT. Sama seperti ibadah lainnya, ibadah haji juga mempunyai aturan tersendiri yang harus diikuti dengan penuh ketaatan. Namun, ada beberapa hal yang membatalkan ibadah haji. Berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan ibadah haji:
1. Melanggar Aturan Ihram
Ihram adalah keadaan suci yang harus dipenuhi oleh jamaah haji. Ihram terdiri dari dua kategori, yaitu ihram yang diwajibkan dan yang tidak diwajibkan. Jika jamaah haji melanggar aturan ihram maka ibadah hajinya akan batal.
2. Meninggalkan Wajib Haji
Wajib haji adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh jamaah haji. Wajib haji meliputi lima hal, yaitu wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, melempar jumrah dan tawaf wada. Jika jamaah haji tidak melakukan salah satu dari lima wajib haji tersebut, maka ibadah hajinya akan batal.
3. Jima’ saat Ihram
Jamaah haji tidak diperbolehkan melakukan jima’ (berhubungan intim) saat berada dalam keadaan ihram. Jika jamaah haji melakukan jima’ saat berada dalam keadaan ihram maka ibadah hajinya akan batal.
4. Haji Qiran
Haji qiran adalah jenis haji yang dilakukan oleh jamaah haji yang sudah berkeluarga. Jika jamaah haji mengambil jalur haji qiran, maka ibadah hajinya akan batal.
5. Menyelesaikan Haji dalam Waktu Kurang Dari Tiga Hari
Jamaah haji harus menyelesaikan ibadah haji dalam waktu tiga hari. Jika jamaah haji tidak menyelesaikan ibadah haji dalam waktu tiga hari, maka ibadah hajinya akan batal.
6. Tidak Menyelesaikan Semua Ruku’ dan Sujud
Jamaah haji harus menyelesaikan semua ruku’ dan sujud yang diwajibkan dalam ibadah haji. Jika jamaah haji tidak menyelesaikan semua ruku’ dan sujud tersebut, maka ibadah hajinya akan batal.
7. Tidak Menerima Thawaf Wada’
Thawaf wada’ adalah thawaf yang harus dilakukan oleh jamaah haji pada saat akan pulang dari haji. Jika jamaah haji tidak melakukan thawaf wada’, maka ibadah hajinya akan batal.
8. Tidak Menerima Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah tawaf yang harus dilakukan oleh jamaah haji pada saat tiba di Mekah. Jika jamaah haji tidak melakukan tawaf ifadah, maka ibadah hajinya akan batal.
9. Meninggalkan Mekah Sebelum Menyelesaikan Semua Ruku’ dan Sujud
Jamaah haji harus menyelesaikan semua ruku’ dan sujud yang diwajibkan dalam ibadah haji sebelum meninggalkan Mekah. Jika jamaah haji meninggalkan Mekah sebelum menyelesaikan semua ruku’ dan sujud tersebut, maka ibadah hajinya akan batal.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah haji. Hal-hal tersebut antara lain melanggar aturan ihram, meninggalkan wajib haji, jima’ saat ihram, haji qiran, menyelesaikan haji dalam waktu kurang dari tiga hari, tidak menyelesaikan semua ruku’ dan sujud, tidak menerima thawaf wada’, tidak menerima tawaf ifadah dan meninggalkan Mekah sebelum menyelesaikan semua ruku’ dan sujud. Oleh karena itu, jamaah haji harus mengetahui dan memahami dengan baik hal-hal yang dapat membatalkan ibadah haji agar ibadah haji yang mereka lakukan dapat berjalan dengan lancar dan mendapat pahala dari Allah SWT.