Pendahuluan
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, sang Maha Suci yang menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi-Nya. Dalam memelihara kehidupan yang berkelimpahan, Allah memerintahkan manusia untuk menggelontorkan sebagian harta untuk orang-orang yang membutuhkan.
Harta yang dikeluarkan oleh para muzakki dinamakan zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat untuk membayar zakat.
Maka dari itu, artikel ini akan membahas pengertian, hukum, dan syarat penerimaan zakat yang benar. Terutama mengenai yang bergak menerima zakat dan ayatnya.
Pengertian Zakat
Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim dalam menyebarkan harta kekayaannya pada orang yang membutuhkan. Zakat sendiri adalah sebagian harta yang diniatkan untuk dibagikan kepada fakir miskin, amil, mustahik, ghārim atau musafir, yang diatur dengan ketentuan dan syarat yang disebut dalil zakat.
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelaskan mengenai zakat, antara lain Surah At-Taubah ayat 60, Al-Baqarah ayat 177, dan Al-Ma’arij ayat 24-25.
Hukum Zakat
Hukum membayar zakat bagi umat Islam adalah wajib, yang terdapat dalam rukun Islam yang ke-3. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah yang menyatakan “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menjalankan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji ke Baitullah.”
Syarat Penerimaan Zakat Yang Benar
Untuk penerimaan zakat yang benar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
- Beragama islam
Penerima zakat haruslah beragama Islam, hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan “Sesungguhnya zakat hanyalah untuk fakir miskin, orang-orang yang berhutang, pengurus zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
- Tidak mampu dengan kondisi yang sulit
Penerima zakat haruslah orang yang membutuhkan, dan terbukti bahwa kondisinya sulit. Menurut QS. At-Taubah ayat 60, orang yang bisa menerima zakat meliputi orang miskin, orang yang berhutang, pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang yang terlilit hutang, orang dalam perjalanan, dan orang yang sedang berjuang untuk kebaikan.
- Usia dewasa
Untuk menerima zakat, seseorang haruslah sudah dewasa, dimana Islam menetapkan batas usia minimal 20 tahun atau setelah mengalami pubertas.
- Tidak memiliki kekayaan
Kesulitan adalah syarat lain untuk menerima zakat, yaitu tidak memiliki kekayaan atau harta yang memadai untuk sekali makan dalam sehari atau untuk keadaan yang lebih sulit.
- Tidak bersalah
Seseorang yang menerima zakat, haruslah tidak bersalah dalam hukum Islam, kecuali kekurangannya adalah hutang piutang.
Kesimpulan
Hari ini sudah banyak organisasi yang memberikan penggalangan dana dan menjadi “perantara” dalam pengumpulan zakat. Walaupun pada kenyataannya tidak salah, asalkan amil dan orang lain yang berperan dalam penyaluran dana mampu mengatur hak dan kewajiban dengan benar dan adil.
Dengan menerapkan syarat-syarat di atas, diharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan dengan lebih transparan dan profesional sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi yang membutuhkan.