Apa itu Porsi Daftar Haji?
Porsi Daftar Haji atau biasa disebut PDH adalah program pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar untuk menjalankan ibadah haji di Mekkah. PDH sendiri merupakan bentuk subsidi dari Pemerintah dan bertujuan untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah haji.
Bagaimana Cara Mendapatkan Porsi Daftar Haji?
Pendaftaran PDH sendiri dapat dilakukan di Kantor Kementrian Agama wilayah setempat. Calon jamaah haji harus menghadap langsung ke Kantor Kementrian Agama tersebut dan melengkapi semua persyaratan pendaftaran. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain berupa:
- Fotokopi KTP
- Pas Foto terbaru
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Bebas Narkoba
- Surat Permohonan Porsi Daftar Haji
Kebijakan PDH sendiri dapat berbeda setiap tahunnya, tergantung dari kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon jamaah haji untuk selalu memeriksa terlebih dahulu informasi terbaru dan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendaftar.
Berapa Biaya untuk Mendapatkan Porsi Daftar Haji?
Biaya untuk mengikuti PDH sendiri cukup bervariasi, tergantung dari kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Sebagai gambaran, pada tahun 2021, pemerintah menetapkan biaya PDH sebesar Rp. 34.696.000 per orang. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti biaya tas ransel, koper, dan biaya keberangkatan dari kota asal masing-masing.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan Porsi Daftar Haji?
Setelah berhasil mendapatkan Porsi Daftar Haji, calon jamaah haji disarankan untuk segera menyusun persiapan yang matang. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
- Melengkapi persyaratan administrasi seperti membuat paspor dan visa ke Arab Saudi
- Mengikuti vaksinasi haji yang diberikan oleh Kementrian Kesehatan
- Mengikuti bimbingan manasik haji yang ditawarkan oleh Kementrian Agama setempat
- Melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan
Kesimpulan
PDH merupakan program pemerintah yang memungkinkan masyarakat Indonesia untuk dapat mendaftar ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau. Untuk mendapatkan PDH, calon jamaah haji harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan selalu memperhatikan persyaratan dan kebijakan terbaru. Setelah berhasil mendapatkan PDH, calon jamaah haji harus segera mempersiapkan diri dengan matang agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan sukses.