Skip to content
Home ยป Menghajikan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Antara Kebahagiaan Dan Kebenaran

Menghajikan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Antara Kebahagiaan Dan Kebenaran

Bolehkah Menghajikan orang tua kita yang sudah meninggal?

Bolehkah Menghajikan Orang Tua Kita yang Sudah Meninggal?

TRIBUNNEWS.COM – Badal haji atau menghajikan orang tua yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Apalagi, orang tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu. Hal-hal yang membuat seseorang tak bisa berangkat haji lalu digantikan hukumnya dibolehkan oleh para ulama.

Kebanyakan dari kita pernah mendengar bahwa menghajikan orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan. Namun, tahukah kita sebenarnya bolehkah menghajikan orang tua kita yang sudah meninggal?

Apa Itu Badal Haji?

Badal haji adalah proses pemberian haji pada orang yang sudah meninggal. Badal haji juga dianggap sebagai salah satu bentuk cara menunaikan kewajiban haji yang harus dilakukan setiap muslim.

Ketika seseorang tidak dapat melakukan haji secara langsung, maka ia dapat menggunakan badal haji dengan menyewa orang lain untuk melakukan haji atas namanya.

Bolehkah Menghajikan Orang Tua Kita yang Sudah Meninggal?

Menurut para ulama, menghajikan orang tua yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah, jika orang tua tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup.

Hal ini merujuk kepada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang wajib berhaji, namun ia meninggal sebelum berangkat haji, maka orang tua, saudaranya, atau orang yang berkewajiban untuk menunaikan haji baginya, harus menunaikan haji atas namanya.”

Selanjutnya, untuk tata cara melakukan badal haji pada orang tua yang sudah meninggal adalah sebagai berikut.

Pertama, orang yang akan melakukan badal haji harus menyisihkan sejumlah uang untuk membeli berbagai persiapan haji seperti tiket dan biaya akomodasi.

Kedua, orang yang akan melakukan badal haji harus menyisihkan sejumlah uang untuk diberikan kepada orang yang akan melakukan haji atas nama orang tua yang sudah meninggal.

BACA JUGA:   Cara Mendaftar Haji di Kebumen

Ketiga, orang yang akan melakukan badal haji harus merencanakan jadwal perjalanan haji yang akan dilakukan. Pada saat membuat rencana ini, orang yang akan melakukan badal haji juga harus mempertimbangkan berbagai hal seperti cuaca, waktu, dan jarak.

Keempat, orang yang akan melakukan badal haji harus mempersiapkan dokumen haji seperti kartu tanda pengenal, paspor, dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk melakukan perjalanan haji.

Kelima, orang yang akan melakukan badal haji harus mempersiapkan berbagai persiapan lain yang diperlukan seperti pakaian, makanan, dan alat mandi.

Keenam, orang yang akan melakukan badal haji harus siap secara mental dan jasmani untuk melakukan perjalanan haji.

Kesimpulan

Di akhir tulisan ini, marilah kita bersama-sama merenungkan kembali pentingnya menghajikan orang tua kita yang sudah meninggal, baik melalui badal haji ataupun melalui cara lain.

Karena dengan menghajikan orang tua kita yang sudah meninggal, kita akan memperoleh pahala dari Allah swt. Ini adalah bentuk pengabdian yang tulus yang dapat kita lakukan untuk orang tua kita yang sudah meninggal.

Kesimpulannya, menghajikan orang tua yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Namun, untuk melakukan badal haji, orang yang akan melakukannya harus mempersiapkan berbagai hal seperti uang, dokumen haji, dan persiapan lainnya.

Semoga dengan mengetahui tentang badal haji dapat membantu dan memberikan manfaat kepada kita semua.